Minggu, 17 Oktober 2010

Perlindungan Terhadap Anak

Menurut UU Perlindungan Anak No. 23 Th 2002.
Pasal 1, ayat 1 dan 2 yang berbunyi :
(1). Anak adalah seorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
(2). Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat manusia, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.Maksud dari bunyi pasal 1 itu bahwa anak adalah seseorang yang berusia antara 0-18 tahun, berarti janin yang masih dalam kandungan pun dikatakan sebagai anak walaupun bentuk janin tersebut belum sempurna seperti manusia, sampai anak berusia 18 tahun. Namun bila anak tersebut sudah menikah walaupun dari batasan usia masih dianggap anak-anak,dikategorikan sebagai orang dewasa karena apabila seseorang sudah menikah berarti dia sudah mempunyai tanggug jawab materil maupun spirituil terhadap keluarganya.
Dan perlindungan anak adalah segala upaya untuk melindungi anak dari segala macam perlakuan baik kekerasan, pelecehan seksual; pemenuhan hak-haknya sehingga ia dapat hidup tumbuh dan berkembang secara optimal sejak anak tersebut dalam kandungan hingga ia dilahirkan sampai ia dewasa. Dengan adanya upaya-upaya perlindungan ini diharapkan semua anak mendapatkan keamanan baik fisik,psikis,spiritual,sosialnya dalam menjalani hidupnya dan kelak anak dapat berpartisipasi dengan baik di masyarakat dan tumbuh menjadi manusia dewasa yang mempunyai tanggung jawab.
Pasal 1 ayat 3, 4 dan 5 yang berbunyi :
(3) Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami, istri, atau suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keduanya sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
(4) Orang tua adalah ayah dan atau ibu kandung, atau ayah dan atau ibu tiri, atau ayah dan atau ibu angkat.
(5) Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak.
Maksud pasal diatas bahwa keluarga adalah unit atau bagian terkecil dan paling sederhana dari masyarakat yang demikian luas. Keluarga terdiri dari suami, istri tanpa anak, suami istri dengan anaknya, ayah atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dari kakek/nenek, anak sampai cucunya. Dan orang tua kandung adalah ayah dan atau ibu kandung secara biologis, baik yang mengandung sendiri anaknya ataupun yang mendapatkan anak melalui bayi tabung. Sedangkan yang dimaksud wali adalah orang/badan yang berkuasa mengasuh anak,sebagai pengganti atau perwalian/perwakilan dari orang tua kandung, berwali artinya mengkuasakan segala urusan kepada orang lain yang mampu dan berhak atas diri orang yang diwalikan, demikian juga dengan anak hak pengasuhannya dilimpahkan kepada orang/badan yang berkuasa/berhak atas diri anak tersebut.
Pasal 1 ayat 6, 9, 10, dan 11, yang berbunyi :
(6) Anak terlantar adalah anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun social.
(9) Anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.
(10) Anak asuh adalah anak yang diasuh oleh seseorang atau lembaga, untuk diberikan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, pendidikan dan kesehatan, karena orang tuanya atau salah satu orang tuanya tidak mampu menjamin tumbuh kembang anak secara wajar.
(11) Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan Negara.
Maksud dari pasal-pasal itu adalah , anak terlantar berarti anak yang ditelantarkan oleh orang tua/keluarganya, baik karena mereka masih punya orang tua/keluarga tetapi tidak peduli dengan mereka atau memang sudah tidak mempunyai keluarga lagi, mereka tidak merasakan kehangatan kasih sayang orang tua, tidak mempunyai rumah untuk tempat berlindung dari panas dan hujan, tidak bisa merasakan senangnya bersekolah mengeyam pendidikan yang seharusnya mereka dapatkan, tidak mudah mendapatkan makanan yang bergizi, pelayanan kesehatan, tidak mendapatkan bimbingan dalam agama dsbnya. Mereka juga dianggap sampah masyarakat, dikucilkan, dianggap tidak berguna dan merugikan masyarakat, padahal jauh dilubuk hati mereka, menginginkan kehidupan yang layak. Kondisi demikian bisa terjadi karena orang tua tidak menginginkan anak tersebut karena alas an tertentu sehingga tega membuang anaknya, ada yang disiksa, bahkan sampai dibunuh. Masih lebih baik bila anak tersebut diberikan kepada orang/lembaga yang mampu mengasuhnya.
Anak angkat adalah anak yang dialihkan pengasuhannya dari lingkungan orang tua/keluarganya kepada lingkungan orang tua/keluarga angkatnya dengan mendapat pengakuan/penetapan oleh pengadilan. Anak angkat dapat juga tidak berpindah kelingkungan orang tua angkatnya atau serumah, tetapi hanya berupa pengakuan pengangkatan anak berdasarkan keputusan pengadilan, dan orang tua angkat tetap bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut. Anak angkat juga berhak mendapatkan harta warisan orang tua angkatnya.
Sementara anak asuh adalah anak yang pengasuhannya diserahkan kepada orang/lembaga, dikarenakan orang tua/keluarganya tidak mampu mengurus, merawat dan memberikan kehidupan lebih baik, atau karena orang tuanya sudah tiada.Biasanya anak diasuh dalam lembaga yang bernama panti asuhan, disana anak diberikan bimbingan/pengajaran, pemeliharaan, perawatan, pendidikan dan kesehatan.
Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia, hak dasar yang harus dipenuhi oleh orang tua/keluarga/masyarakat/pemerintah/negara. Hak yang dimiliki anak sejak dalam kandungan hingga anak lahir dan terus tumbuh dan berkembang sampai meninggal dunia. Hak untuk mendapatkan kasih sayang, pemeliharan, pendidikan, kesehatan, perlindungan dari tindakan kekerasan, penghargaan atas dirinya dan apa yang telah dicapainya.
Pasal 2
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak-Hak Anak meliputi :
a. non diskriminasi;
b. kepentingan yang terbaik bagi anak;
c. hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan; dan
d. penghargaan terhadap pendapat anak.
Hak-hak anak yang dimaksud, non diskriminasi berarti bahwa anak tidak boleh dibeda-bedakan baik gender, suku, agama, keturunan, status social. Anak berhak mendapatkan perlakuan yang sama dalam kapasitasnya sebagai anak bukan sebagai orang dewasa karena anak bukanlah miniature orang dewasa.
Anak juga berhak mendapatkan kepentingan yang terbaik bagi anak, yang sesuai kebutuhan dan usianya, orang tua/keluarga harus bisa memilah-milah mana yang tepat dan paling baik untuk anaknya. Anak pun berhak untuk hidup layak memperoleh pendidikan, pelayanan kesehatan dan jaminan social, sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual dan sosialnya. Anak yang sehat jasmani dan rohaninya dan memiliki keunggulan berhak mendapatkan pendidikan khusus untuk mengembangkan potensinya secara optimal sesuai bakat dan minatnya.
Anak yang cacat fisik maupun cacat mental juga berhak mendapatkan pendidikan luar biasa untuk menggali potensinya, membantu anak untuk mandiri dengan kondisi yang dialaminya, mendapatkan rehabilitasi, bantuan-bantuan social dan kesejahteraan social, demi kelangsungan hidupnya. Anak juga berhak untuk didengarkan pendapatnya, aspirasi-aspirasinya, keinginan/harapannya. Orang tua/keluarga harus memberikan kesempatan pada anak untuk mengekspresikan perasaan/pikirannya sehingga anak merasa dihargai, dengan tetap memperhatikan etika kesusilaan.

Pasal 11
Setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.
Maksud dari pasal tersebut adalah orang tua harus memberikan kesempatan pada anak untuk beristirahat setelah melakukan aktivitas fisik, melepaskan lelah dan menggunakan waktu senggangnya untuk bermain, bergaul/bersosialisasi dan berkreasi mengembangkan imajinasi/kreatifitasnya, menuangkan ide-idenya sesuai dengan minat, bakat yang dimilikinya dan tingkat kecerdasannya, tanpa ada paksaan dari orang lain. Biarkan anak mengekspresikan pikiran/ide-idenya secara bebas lepas namun tetap bertanggung jawab dan dalam pengaawasan orang tua/keluarga.
Pasal 44
Pemerintah wajib menyediakan fasilitas dan menyeleng-garakan upaya kesehatan yang komprehensif bagi anak, agar setiap anak memperoleh derajat kesehatan yang optimal sejakdalamkandungan.
(2) Penyediaan fasilitas dan penyelenggaraan upaya kesehatan secara komprehensif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didukung oleh peran serta masyarakat.
(3) Upaya kesehatan yang komprehensif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, baik untuk pelayanan kesehatan dasar maupun rujukan.
(4) Upaya kesehatan yang komprehensif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan secara cuma-cuma bagi keluarga yang tidak mampu.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Maksud dari pasal-pasal tersebut adalah anak mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dengan tujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan anak secara optimal yang dilakukan secara menyeluruh meliputi upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif oleh pemerintah dengan didukung partisifasi masyarakat, baik dalam bentuk perseorangan, lembaga perlindungan anak, lembaga swadaya masyarakat, media massa dsb.
Pasal 45
(1) Orang tua dan keluarga bertanggung jawab menjaga kesehatan anak dan merawat anak sejak dalam kandungan.
(2) Dalam hal orang tua dan keluarga yang tidak mampu melaksanakan tang¬gung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maka pemerintah wajib memenuhinya.
(3) Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Maksud pasal diatas adalah orang tua/keluarga bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pemeliharaan kesehatan anak sejak anak masih dalam kandungan hingga anak menikah. Namun bila orang tua tidak mampu maka pemerintahlah yang wajib memenuhinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, melalui jejaring social, jaminan kesehatan dsb.
Kesimpulan dan Saran
Pemerintah harus tegas melaksanakan UU Perlindungan Anakdisamping
Perlunya meningkatkan pemahaman/kesadaran dan keperdulian orang tua/keluarga/masyarakat terhadap perlindungan anak agar tidak terjadi kekerasan dan penelantaran pada anak seperti yang tercantum dalam UU Perlindungan Anak.
Selengkapnya...