Jumat, 05 November 2010

Demam Berdarah Dengue (DBD)

Demam berdarah dengue atau biasa disingkat dengan DBD merupakan penyakit infeksi akut yang disebabkan oleh virus dengue dengan gejala utama demam dan manifestasi perdarahan pada kulit ataupun bagian tubuh lainnya yang bertendensi menimbulkan renjatan dan dapat berlanjut dengan kematian.
Demam berdarah (DB) atau demam berdarah dengue (DBD) adalah penyakit demam akut yang ditemukan di daerah tropis, dengan penyebaran geografis yang mirip dengan malaria. Penyakit ini disebabkan oleh salah satu dari empat serotipe virus dari genus Flavivirus, famili Flaviviridae. Setiap serotipe cukup berbeda sehingga tidak ada proteksi-silang dan wabah yang disebabkan beberapa serotipe (hiperendemisitas) dapat terjadi. Demam berdarah disebarkan kepada manusia oleh nyamuk Aedes aegypti.

Untuk mendiagnosa penyakit DBD ini, tenaga medis akan memakai patokan gejala klinis dan laboratorium.
Gejala klinik :
1. Demam tinggi, mendadak, terus menerus selama 2-7 hari. Jadi jika saja setelah mengkonsumsi penurun panas dan tetap saja kembali demam, waspadalah. Jika saja demam terjadi pada waktu tertentu saja, misal sore dan malam hari, kemungkinan menderita tipes. Kalau demam sudah melewati 7 hari, selamat, anda terbebas dari DBD, tapi kemungkinan menderita penyakit lain :p
2. Manifestasi perdarahan, baik yang di provokasi melalui uji torniquet (rumple leede) atau perdarahan spontan seperti muncul bintik-bintik merah di sekujur tubuh (bila kulit diregangkan, bintik merah menghilang) atau mimisan, muntah darah, serta buang air besar darah (melena), ditandai dengan kotoran berwarna hitam seperti ter.
3. Pembesaran hati, dapat teraba di bawah tulang rusuk kanan.
4. Renjatan, sudah masuk dalam fase syok. Dapat dinilai dengan mengukur tekanan darah dan denyut nadi.

Pemeriksaan Laboratorium
1. Trombositopenia : trombosit < 150.000/mm2
2. Hematokrit >20% atau meningkat secara periodik (sebaiknya hematokrit diperiksa 3x berturut-turut tiap jam.

Cukup dua kriteria klinis dan 2 kriteria laboratorium tadi untuk mendiagnosis suatu DBD. Beratnya penyakit DBD ini dapat dibagi dalam 4 derajat :
1. Derajat I : demam disertai gejala infeksi yang tidak khas dan satu-satunya manifestasi perdarahan yaitu uji torniquet positif (singkirkan penyebab demam lainnya, tonsilitis atau amandel pada anak-anak yang paling sering)
2. Derajat II : derajat I disertai dengan perdarahan spontan.
3. Derajat III : masuk dalam fase renjatan, denyut nadi menjadi cepat dan lemah serta hipotensi.
4. Derajat IV : nadi tak teraba lagi.

Untuk DBD tanpa renjatan (derajat I dan II) disarankan untuk minum yang banyak. Khusus untuk anak-anak yang terkadang rewel sehingga intake cairan tidak terjamin dan sering muntah, pemberian cairan melalui infus diperlukan.
Sedangkan DBD dengan renjatan mutlak memerlukan pemberian cairan infus dengan tetesan cepat hingga fase syok teratasi. Transfusi darah diperlukan pada penderita yang mengalami muntah darah dan melena.

Kesimpulannya, kalau ada tetangga yang positif terjangkiti DBD, dan mengalami gejala demam yang tidak turun-turun juga (biar sudah nelan banyak penurun panas) periksakan segera. Minta pada dokternya melakukan uji torniqute, karena ini pemeriksaan yang paling sederhana. Jangan takut di bilang sok tahu sama si dokter,perbanyak intake cairan bila dalam keadaan demam, kalau perlu kompres dengan air hangat. O iya, yang paling harus diwaspadai jika menderita demam berdarah adalah hari ketiga hingga hari kelima serangan, karena diwaktu ini fase renjatan (syok) terjadi. Semoga sehat selalu, tidak menjadi korban DBD.

Selengkapnya...

Minggu, 17 Oktober 2010

Perlindungan Terhadap Anak

Menurut UU Perlindungan Anak No. 23 Th 2002.
Pasal 1, ayat 1 dan 2 yang berbunyi :
(1). Anak adalah seorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
(2). Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat manusia, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.Maksud dari bunyi pasal 1 itu bahwa anak adalah seseorang yang berusia antara 0-18 tahun, berarti janin yang masih dalam kandungan pun dikatakan sebagai anak walaupun bentuk janin tersebut belum sempurna seperti manusia, sampai anak berusia 18 tahun. Namun bila anak tersebut sudah menikah walaupun dari batasan usia masih dianggap anak-anak,dikategorikan sebagai orang dewasa karena apabila seseorang sudah menikah berarti dia sudah mempunyai tanggug jawab materil maupun spirituil terhadap keluarganya.
Dan perlindungan anak adalah segala upaya untuk melindungi anak dari segala macam perlakuan baik kekerasan, pelecehan seksual; pemenuhan hak-haknya sehingga ia dapat hidup tumbuh dan berkembang secara optimal sejak anak tersebut dalam kandungan hingga ia dilahirkan sampai ia dewasa. Dengan adanya upaya-upaya perlindungan ini diharapkan semua anak mendapatkan keamanan baik fisik,psikis,spiritual,sosialnya dalam menjalani hidupnya dan kelak anak dapat berpartisipasi dengan baik di masyarakat dan tumbuh menjadi manusia dewasa yang mempunyai tanggung jawab.
Pasal 1 ayat 3, 4 dan 5 yang berbunyi :
(3) Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami, istri, atau suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keduanya sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
(4) Orang tua adalah ayah dan atau ibu kandung, atau ayah dan atau ibu tiri, atau ayah dan atau ibu angkat.
(5) Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak.
Maksud pasal diatas bahwa keluarga adalah unit atau bagian terkecil dan paling sederhana dari masyarakat yang demikian luas. Keluarga terdiri dari suami, istri tanpa anak, suami istri dengan anaknya, ayah atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dari kakek/nenek, anak sampai cucunya. Dan orang tua kandung adalah ayah dan atau ibu kandung secara biologis, baik yang mengandung sendiri anaknya ataupun yang mendapatkan anak melalui bayi tabung. Sedangkan yang dimaksud wali adalah orang/badan yang berkuasa mengasuh anak,sebagai pengganti atau perwalian/perwakilan dari orang tua kandung, berwali artinya mengkuasakan segala urusan kepada orang lain yang mampu dan berhak atas diri orang yang diwalikan, demikian juga dengan anak hak pengasuhannya dilimpahkan kepada orang/badan yang berkuasa/berhak atas diri anak tersebut.
Pasal 1 ayat 6, 9, 10, dan 11, yang berbunyi :
(6) Anak terlantar adalah anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun social.
(9) Anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.
(10) Anak asuh adalah anak yang diasuh oleh seseorang atau lembaga, untuk diberikan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, pendidikan dan kesehatan, karena orang tuanya atau salah satu orang tuanya tidak mampu menjamin tumbuh kembang anak secara wajar.
(11) Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan Negara.
Maksud dari pasal-pasal itu adalah , anak terlantar berarti anak yang ditelantarkan oleh orang tua/keluarganya, baik karena mereka masih punya orang tua/keluarga tetapi tidak peduli dengan mereka atau memang sudah tidak mempunyai keluarga lagi, mereka tidak merasakan kehangatan kasih sayang orang tua, tidak mempunyai rumah untuk tempat berlindung dari panas dan hujan, tidak bisa merasakan senangnya bersekolah mengeyam pendidikan yang seharusnya mereka dapatkan, tidak mudah mendapatkan makanan yang bergizi, pelayanan kesehatan, tidak mendapatkan bimbingan dalam agama dsbnya. Mereka juga dianggap sampah masyarakat, dikucilkan, dianggap tidak berguna dan merugikan masyarakat, padahal jauh dilubuk hati mereka, menginginkan kehidupan yang layak. Kondisi demikian bisa terjadi karena orang tua tidak menginginkan anak tersebut karena alas an tertentu sehingga tega membuang anaknya, ada yang disiksa, bahkan sampai dibunuh. Masih lebih baik bila anak tersebut diberikan kepada orang/lembaga yang mampu mengasuhnya.
Anak angkat adalah anak yang dialihkan pengasuhannya dari lingkungan orang tua/keluarganya kepada lingkungan orang tua/keluarga angkatnya dengan mendapat pengakuan/penetapan oleh pengadilan. Anak angkat dapat juga tidak berpindah kelingkungan orang tua angkatnya atau serumah, tetapi hanya berupa pengakuan pengangkatan anak berdasarkan keputusan pengadilan, dan orang tua angkat tetap bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut. Anak angkat juga berhak mendapatkan harta warisan orang tua angkatnya.
Sementara anak asuh adalah anak yang pengasuhannya diserahkan kepada orang/lembaga, dikarenakan orang tua/keluarganya tidak mampu mengurus, merawat dan memberikan kehidupan lebih baik, atau karena orang tuanya sudah tiada.Biasanya anak diasuh dalam lembaga yang bernama panti asuhan, disana anak diberikan bimbingan/pengajaran, pemeliharaan, perawatan, pendidikan dan kesehatan.
Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia, hak dasar yang harus dipenuhi oleh orang tua/keluarga/masyarakat/pemerintah/negara. Hak yang dimiliki anak sejak dalam kandungan hingga anak lahir dan terus tumbuh dan berkembang sampai meninggal dunia. Hak untuk mendapatkan kasih sayang, pemeliharan, pendidikan, kesehatan, perlindungan dari tindakan kekerasan, penghargaan atas dirinya dan apa yang telah dicapainya.
Pasal 2
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak-Hak Anak meliputi :
a. non diskriminasi;
b. kepentingan yang terbaik bagi anak;
c. hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan; dan
d. penghargaan terhadap pendapat anak.
Hak-hak anak yang dimaksud, non diskriminasi berarti bahwa anak tidak boleh dibeda-bedakan baik gender, suku, agama, keturunan, status social. Anak berhak mendapatkan perlakuan yang sama dalam kapasitasnya sebagai anak bukan sebagai orang dewasa karena anak bukanlah miniature orang dewasa.
Anak juga berhak mendapatkan kepentingan yang terbaik bagi anak, yang sesuai kebutuhan dan usianya, orang tua/keluarga harus bisa memilah-milah mana yang tepat dan paling baik untuk anaknya. Anak pun berhak untuk hidup layak memperoleh pendidikan, pelayanan kesehatan dan jaminan social, sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual dan sosialnya. Anak yang sehat jasmani dan rohaninya dan memiliki keunggulan berhak mendapatkan pendidikan khusus untuk mengembangkan potensinya secara optimal sesuai bakat dan minatnya.
Anak yang cacat fisik maupun cacat mental juga berhak mendapatkan pendidikan luar biasa untuk menggali potensinya, membantu anak untuk mandiri dengan kondisi yang dialaminya, mendapatkan rehabilitasi, bantuan-bantuan social dan kesejahteraan social, demi kelangsungan hidupnya. Anak juga berhak untuk didengarkan pendapatnya, aspirasi-aspirasinya, keinginan/harapannya. Orang tua/keluarga harus memberikan kesempatan pada anak untuk mengekspresikan perasaan/pikirannya sehingga anak merasa dihargai, dengan tetap memperhatikan etika kesusilaan.

Pasal 11
Setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.
Maksud dari pasal tersebut adalah orang tua harus memberikan kesempatan pada anak untuk beristirahat setelah melakukan aktivitas fisik, melepaskan lelah dan menggunakan waktu senggangnya untuk bermain, bergaul/bersosialisasi dan berkreasi mengembangkan imajinasi/kreatifitasnya, menuangkan ide-idenya sesuai dengan minat, bakat yang dimilikinya dan tingkat kecerdasannya, tanpa ada paksaan dari orang lain. Biarkan anak mengekspresikan pikiran/ide-idenya secara bebas lepas namun tetap bertanggung jawab dan dalam pengaawasan orang tua/keluarga.
Pasal 44
Pemerintah wajib menyediakan fasilitas dan menyeleng-garakan upaya kesehatan yang komprehensif bagi anak, agar setiap anak memperoleh derajat kesehatan yang optimal sejakdalamkandungan.
(2) Penyediaan fasilitas dan penyelenggaraan upaya kesehatan secara komprehensif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didukung oleh peran serta masyarakat.
(3) Upaya kesehatan yang komprehensif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, baik untuk pelayanan kesehatan dasar maupun rujukan.
(4) Upaya kesehatan yang komprehensif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan secara cuma-cuma bagi keluarga yang tidak mampu.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Maksud dari pasal-pasal tersebut adalah anak mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dengan tujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan anak secara optimal yang dilakukan secara menyeluruh meliputi upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif oleh pemerintah dengan didukung partisifasi masyarakat, baik dalam bentuk perseorangan, lembaga perlindungan anak, lembaga swadaya masyarakat, media massa dsb.
Pasal 45
(1) Orang tua dan keluarga bertanggung jawab menjaga kesehatan anak dan merawat anak sejak dalam kandungan.
(2) Dalam hal orang tua dan keluarga yang tidak mampu melaksanakan tang¬gung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maka pemerintah wajib memenuhinya.
(3) Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Maksud pasal diatas adalah orang tua/keluarga bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pemeliharaan kesehatan anak sejak anak masih dalam kandungan hingga anak menikah. Namun bila orang tua tidak mampu maka pemerintahlah yang wajib memenuhinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, melalui jejaring social, jaminan kesehatan dsb.
Kesimpulan dan Saran
Pemerintah harus tegas melaksanakan UU Perlindungan Anakdisamping
Perlunya meningkatkan pemahaman/kesadaran dan keperdulian orang tua/keluarga/masyarakat terhadap perlindungan anak agar tidak terjadi kekerasan dan penelantaran pada anak seperti yang tercantum dalam UU Perlindungan Anak.
Selengkapnya...

Sabtu, 16 Oktober 2010

Stroke

Stroke bagi kebanyakan orang merupakan suatu penyakit yang sulit disembuhkan dan akan mengakibatkan kelumpuhan dibagian tubuh tertentu, dalam hal ini saya akan sampaikan sedikit informasi mengenai stroke.
Stroke merupakan penyakit gangguan fungsional otak berupa kelumpuhan syaraf/defisit neurologik akibat gangguan aliran darah pada salah satu bagian otak.
Secara sederhana stroke didefinisikan sebagai penyakit otak akibat terhentinya suplai darah ke otak karena sumbatan atau pendarahan, dengan gejala lemas/lumpuh sesaat, atau gejala berat sampai hilangnya kesadaran, dan kematian.Stroke berupa iskemik maupun perdarahan (hemoragik).
Pada stroke iskemik, aliran darah ke otak terhenti karena aterosklerotik atau bekuan darah, melalui proses aterosklerosis.

Pada stroke pendarahan (hemoragik), pembuluh darah pecah sehingga aliran darah menjadi tidak normal dan darah yang keluar merembes masuk ke dalam suatu daerah di otak dan merusaknya.
Stroke akut,baik yang iskemik maupun hemoragik, merupakan kedaruratan medis yang memerlukan penanganan segera karena dapat menimbulkan kecacatan permanen atau kematian.
Menurut WHO, stroke adalah tanda-tanda klinis mengenai gangguan fungsi serebral secara fokal ataupun global, yang berkembang dengan cepat, dengan gejala yang berlangsung selama 24 jam atau lebih, atau mengarah ke kematian tanpa penyebab yang kelihatan, selain tanda-tanda yang berkenaan dengan aliran darah di otak. Ada 3 (tiga) pilihan bagi penderita Stroke bisa sembuh sempurna, sembuh dengan cacat, atau berakibat kematian
by. Sehat Jasmani dan Rohani Selengkapnya...

Blogger: SEHAT JASMANI DAN ROHANI - Izin

Blogger: SEHAT JASMANI DAN ROHANI - Izin: "- Sent using Google Toolbar"

Selengkapnya...

Jumat, 15 Oktober 2010

Back rub For Tirah Baring

Tirah baring diartikan sebagai tinggal ditempat tidur untuk jangka waktu yang lama dan diharuskan. Kata "istirahat" berkenaan dengan hal ini agak kurang tepat karena kita selalu berfikiran bahwa ini diartikan dengan istirahat malam yang baik. Pada tirah baring sebenarnya bukan sesuatu yang dilakukan dengan sukarela.Individu tak secara wajar berfungsi diluar tempat tidur ini sebagai akibat dari berbagai gangguan fungsi ( gerak, bernafas, pengendalian syaraf ). Ini sebagi akibat dari penyakit (panas tinggi), kelemahan (lumpuh ).

Tirah baring sempurna ( bed rest total): - Penderita ditidurkan dalam keadaan terlentang dengan posisi kepaIa diangkat (diberi aIas bantal) kurang dari 60° (1), Hal ini akan mengurangi tekanan darah pada pembuluh darah iris serta memudahkan kita meng-evaluasi jumlah perdarahannya.
Dekubitus adalah salah satu bahaya yang terbesar pada tirah baring. Dalam sehari-hari masyarakat menyebutkan sebagai "akibat tidur". Suatu luka dekubitus disebutkan oleh karena ada tekanan pada kulit.. Tak lama kemudian akan terlihat pada tempat-tempat yang mendapatkan tekanan, warna-warna kulit yang memutih.Jika penekanan ini hanya berlangsung untuk waktu sementara, maka tidak ada akibat-akibat yang merugikan bagi aliran darah. Pada penekanan yang berlangsung waktu yang lama, maka timbul masalah dalam peredaran zat-zat makanan dan zat asam yang harus disalurkan pada bagian bagian kulit. Yang mengalami penekan tadi, jaringan –jaringan yang tak mendapat cukup makanan dan zat asam tadi perlahan akan mati, dari sinilah kemudian timbul luka-luka dekubitus (Maklebust, 1991).
Back rub ( gosokan punggung ) adalah suatu bentuk massage pada punggung yang mempunyai tujuan untuk merelaksasi dan mengurangi tekanan . Gosokan dari prosedur ini akan menghasilkan panas pada permukaan kulit. Hal ini menyebabkan dilatasi pembuluh-pembuluh darah sehingga akan meningkatkan supplay darah kedaerah tersebut. Karena jaringan sering tertekan pada pasien yang istirahat di tempat tidur dan otot-otot biasanya relaksasi, stimulasi penting agar jaringan mendapatkan nutrisi dan oksigen.
Berdasarkan pengalaman peneliti selama melaksanakan tugas di Rumah Sakit dan hasil dari beberapa intervensi keperawatan yang dilakukan oleh perawat hanya melakukan motivasi dorongan kepada keluarga pasien untuk melakukan alih baring setiap 2 jam kearah kanan dan 2 jam kearah kiri. Tanpa melihat sejauh mana efektifitas keberhasilan dari alih baring tersebut, sementara pasien tetap terjadi dekubitus. Melihat kenyatan tersebut diatas dan sekaligus untuk mengetahui seberapa jauh efektifitas massage punggung, penelitian tentang efektifitas massage punggung terhadap upaya pencegahan dekubitus pada pasien yang bed rest total. 50 % - 74 % dilaporkan untuk sering dipantau atau ditangani dengan baik.
Luka dibubitus adalah nekrosis seluler yang cenderung terjadi akibat kompresi berkepanjangan pada jaringan lunak antara tonjolan tulang dan permukaan yang padat , paling umum disebabkan karena imobilisasi. Faktor ektrinsik yang mengeluarkan kekuatan mekanisme yang pada jaringan lunak termasuk tekanan, gesekan, friksi, dan maserasi. Faktor Intrinsik yang menentukan kerentanan kerusakan jaringan mencakup malnutrisi, anemia, kehilangan sensasi, kerusakan mobilitas, usia lanjut, penurunan status mental, inkontinensia, dan infeksi. Faktor ektrinsik dan intrinsic berinteraksi untuk membentuk iskemia dan nekrosis jaringan lunak pada individu yang rentan. 80 % luka dicubitus yang sembuh terjadi lagi, banyak diantaranya karena ketidakberhasilan mempertahankan regimen pencegahan ulkus (Maklebust, 1991).

Selengkapnya...

Rabu, 13 Oktober 2010

DANGERS OF SMOKING FOR HEALTH

DANGERS OF SMOKING FOR HEALTH
Death In Smokers
70% due to chronic lung disease, chronic bronchitis, and emphysema
40% of a stroke
90% of lung cancer
Consumption of Smokers
Increased cigarette consumption by 54% in 1990-2000 from 141 billion to 215 billion sticks sticks
Increasing prevalence of male smokers aged 15 and older from 15.3% (1995) to 62.9% (2001) (SUSENAS)
The average age of smoking increasingly early age of 19 yr (1995) and 18.4 yr (2001) (SUSENAS)
Male smoking prevalence in lower socioeconomic groups 62.5% and the high socioeconomic group 58.4%.
Prevalence of smoking population with higher education (university), 37.7% and the low educated people (not complete primary school) 73.3%.
91.8% of smokers usually smoke in the house.
48.9% prevalence of passive smokers were mostly women and children
PHYSIOLOGY PROBLEM OF SMOKING
Smoke Divided in two.
1. Major Smoke.
Main Stream Smoke.
Out of Cigarettes base.

2. Side Smoke
Side Stream Smoke
Cigarette End Exit

4000 Chemicals

• Acetanisole, Acetic Acid, Acetoin, Acetophenone, 6-Acetoxydihydrotheaspirane, 2-Acetyl-3-Ethylpyrazine, 2-Acetyl-5-Methylfuran, Acetylpyrazine, 2-Acetylpyridine, 3-Acetylpyridine, 2-Acetylthiazole, Aconitic Acid, dl-Alanine , Alfalfa Extract, allspice extract, oleoresin, And Oil, Hexanoate allyl, allyl Ionone, Almond Bitter Oil, Ambergris tinctures, Ammonia, Ammonium Bicarbonate, Ammonium Hydroxide, Ammonium Phosphate Dibasic, Ammonium sulfide, Amyl Alcohol, Amyl butyrate, Amyl Formate, Amyl Octanoate,
alpha-Amylcinnamaldehyde, Amyris Oil,
trans-Anethole, Angelica Root Extract, Oil and Seed Oil, Anise, Anise Star, Extract and Oils, Anisyl Acetate, Anisyl Alcohol, Formate Anisyl, Anisyl Phenylacetate, Apple Juice Concentrate, Extract, and Skins, Apricot Extract and Juice Concentrate, 1 -Arginine, Asafetida Fluid Extract And Oil, Ascorbic Acid, 1-Asparagine Monohydrate, 1-aspartic Acid, Balsam Peru and Oil, Basil Oil, Bay Leaf, Oil and Sweet Oil, Beeswax White, Beet Juice Concentrate, Benzaldehyde, Benzaldehyde Glyceryl Acetal , Benzoic Acid, benzoin, benzoin Resin, Benzophenone, Benzyl Alcohol, Benzyl Benzoate, Benzyl butyrate, Benzyl Cinnamate, Benzyl Propionate, Benzyl salicylate, Bergamot Oil, Bisabolene, Black Currant Buds Absolute, borneol, Bornyl Acetate, Buchu Leaf Oil, 1, 3-butanediol, 2,3-Butanedione, 1-Butanol, 2-Butanone,
4 (2-Butenylidene) -3,5,5-Trimethyl-2-Cyclohexen-1-One, Butter, Butter esters, and Butter Oil, Butyl Acetate, Butyl butyrate, Butyl Butyryl Lactate, Butyl Isovalerate, Phenylacetate Butyl, Butyl Undecylenate , 3-Butylidenephthalide, butyric acid, Cadinene, Caffeine, Calcium Carbonate, Camphene, Cananga Oil, Capsicum oleoresin, Caramel Color, Caraway Oil, Carbon Dioxide, Cardamom oleoresin, Extract, Seed Oil, and Powder, carob Bean and Extract, beta- Carotene, Carrot Oil, carvacrol, 4-Carvomenthenol, 1-Carvone, beta-caryophyllene, beta-caryophyllene oxide, Cascarilla Oil and Bark Extract, Cassia Bark Oil, Cassie Absolute and Oil, Castoreum Extract, tinctures and Absolute, Cedar Leaf Oil, terpenes and Virginiana Cedarwood Oil, Cedrol, Celery Seed Extract, Solid, Oil, And oleoresin, Cellulose Fiber, Chamomile Flower Oil And Extract, Chicory Extract, Chocolate, Cinnamaldehyde, cinnamic Acid, Cinnamon Leaf Oil, Bark Oil, and Extract, Cinnamyl Acetate , Cinnamyl Alcohol, Cinnamyl Cinnamate, Cinnamyl Isovalerate, Cinnamyl Propionate, citral, Citric Acid, Citronella Oil, dl-Citronellol, Citronellyl butyrate, Citronellyl Isobutyrate, Civet Absolute, Clary Oil, Clover Tops, Red Solid Extract, Cocoa, Cocoa shells, Extract , distillate And Powder, Coconut Oil, Coffee, Cognac White and Green Oil, Copaiba Oil, Coriander Extract and Oil,
Corn Oil, Corn Silk, Costus Root Oil, Cubeb Oil, Cuminaldehyde, para-Cymene, 1-cysteine, Dandelion Root Solid Extract, Davana Oil, 2-trans, 4-trans-Decadienal, delta-Decalactone, gamma-Decalactone,
Decanal, Decanoic Acid, 1-Decanol, 2-Decenal, Dehydromenthofurolactone, Diethyl Malonate, Diethyl Sebacate, 2,3-Diethylpyrazine, Dihydro Anethole, 5.7-Dihydro-2-Methylthieno (3,4-D) pyrimidine, Dill Seed Oil and Extract, meta-Dimethoxybenzene, para-Dimethoxybenzene, 2,6-Dimethoxyphenol, Dimethyl Succinate, 3,4-Dimethyl-1 ,2-Cyclopentanedione, 3,5 -
Dimethyl-1 ,2-Cyclopentanedione, 3.7-Dimethyl-1 ,3,6-Octatriene, 4,5-Dimethyl-3-Hydroxy-2 0.5-Dihydrofuran-2-One, 6.10-Dimethyl-5, 9-Undecadien-2-One, 3.7-Dimethyl-6-Octenoic Acid, 2,4-Dimethylacetophenone, alpha, para-Dimethylbenzyl Alcohol, alpha, alpha-Dimethylphenethyl Acetate, alpha, alpha Dimethylphenethyl butyrate, 2,3-Dimethylpyrazine ,2,5-Dimethylpyrazine, 2,6-Dimethylpyrazine, Dimethyltetrahydrobenzofuranone, delta-Dodecalactone, gamma-Dodecalactone, para-Ethoxybenzaldehyde, Ethyl 10-Undecenoate, Ethyl 2-Methylbutyrate, Ethyl Acetate, Ethyl Acetoacetate, Ethyl Alcohol, Ethyl Benzoate, Ethyl butyrate, Ethyl Cinnamate, Ethyl Decanoate, Ethyl Fenchol, Ethyl Furoate, Ethyl Heptanoate, Ethyl Hexanoate, Isovalerate Ethyl, Ethyl Lactate, Ethyl Laurate, Ethyl Levulinate, Ethyl Maltol, Phenylglycidate Ethyl Methyl, Ethyl Myristate, Ethyl Nonanoate, Octadecanoate Ethyl, Ethyl Octanoate , Ethyl Oleate, Ethyl Palmitate, Ethyl Phenylacetate, Ethyl Propionate, Ethyl salicylate, Ethyl trans-2-Butenoate, Ethyl Valerate, Ethyl Vanillin, 2-Ethyl (or Methyl) - (3.5 and 6)-Methoxypyrazine, 2-Ethyl -1-Hexanol,
3-Ethyl -2-Hydroxy-2-Cyclopenten-1-One, 2-Ethyl-3, (5 or 6)-Dimethylpyrazine, 5-Ethyl-3-Hydroxy-4-Methyl-2 (5H)-Furanone, 2 -Ethyl-3-Methylpyrazine,
4-Ethylbenzaldehyde, 4-Ethylguaiacol,
para-Ethylphenol, 3-Ethylpyridine, eucalyptol, farnesol, D-Fenchone, Fennel Sweet Oil, Fenugreek, Extract, Resin, and Absolute, Fig Juice Concentrate, Food Starch Modified, Furfuryl Mercaptan, 4 - (2-Furyl) -3 - butene-2-One, Galbanum Oil, Genet Absolute, gentian Root Extract, geraniol, Geranium Rose Oil, Geranyl Acetate, Geranyl butyrate, Geranyl Formate, Geranyl
Isovalerate, Geranyl Phenylacetate, Ginger Oil and oleoresin, 1-glutamic acid, 1-Glutamine, Glycerol, glycyrrhizin Ammoniated, Grape Juice Concentrate, Guaiac Wood Oil, Guaiacol, guar Gum, 2,4-Heptadienal, gamma-Heptalactone, Heptanoic Acid, 2-Heptanone, 3-Hepten-2-One,
2-Hepten-4-One, 4-Heptenal, trans-2-Heptenal, Heptyl Acetate, omega-6-Hexadecenlactone, gamma-Hexalactone, Hexanal, Hexanoic Acid, 2-Hexen-1-Ol, 3-Hexen-1- ol, cis-3-Hexen-1-Yl Acetate, 2-Hexenal, 3-Hexenoic Acid, trans-2-Hexenoic Acid, cis-3-Hexenyl Formate, Hexyl 2-Methylbutyrate, Hexyl Acetate, Hexyl Alcohol, Hexyl Phenylacetate, 1-histidine, Honey, Hops
Oil, Hydrolyzed Milk Solids, Hydrolyzed Plant Proteins, 5-Hydroxy-2 ,4-Decadienoic Acid delta-lactone, 4-Hydroxy-2 0.5-Dimethyl-3 (2H)-Furanone,
2-Hydroxy-3 ,5,5-Trimethyl-2-Cyclohexen-1-One, 4-Hydroxy-3-Pentenoic acid lactone, 2-Hydroxy-4-Methylbenzaldehyde, 4-Hydroxybutanoic acid lactone, Hydroxycitronellal, 6-Hydroxydihydrotheaspirane,
4 - (para-Hydroxyphenyl)-2-Butanone, hyssop Oil, Immortelle Absolute and Extract, alpha-Ionone, beta-Ionone, alpha-Irone, Isoamyl Acetate, Isoamyl Benzoate, Isoamyl butyrate, Isoamyl Cinnamate, Isoamyl Formate, Isoamyl
Hexanoate, Isoamyl Isovalerate, Isoamyl Octanoate, Isoamyl Phenylacetate, Isobornyl Acetate, Acetate isobutyl, isobutyl Alcohol, isobutyl Cinnamate, isobutyl Phenylacetate, isobutyl salicylate, 2-isobutyl-3-Methoxypyrazine, alpha-Isobutylphenethyl Alcohol, isobutyraldehyde, Isobutyric Acid,
d, l-isoleucine, alpha-
Isomethylionone, 2-Isopropylphen
sovaleric Acid, Jasmine Absolute, Concrete and Oil, Kola Nut Extract, Labdanum Absolute and oleoresin, Lactic Acid, lauric acid, lauric Aldehyde, Lavandin Oil, Lavender Oil, Lemon Oil and Extract, Lemongrass Oil, 1-Leucine, Levulinic Acid, Licorice Root, Fluid, Extract and Powder, Lime Oil, linalool, linalool
Oxide, Linalyl Acetate, Linden Flowers, Lovage Oil And Extract, 1-Lysine, Mace Powder, Extract and Oil, Magnesium Carbonate, malic Acid, Malt and Malt Extract, maltodextrin,
Maltol, Maltyl Isobutyrate, Mandarin Oil, Maple Syrup and Concentrate, Mate Leaf, Absolute and Oil,
para-Mentha-8-thiol-3-One, Menthol, Menthone, Menthyl Acetate, dl-methionine,
Methoprene, 2-methoxy-4-Methylphenol, 2-methoxy-4-Vinylphenol, para-Methoxybenzaldehyde,
1 - (para-Methoxyphenyl)-1-Penten-3-One, 4 - (para-Methoxyphenyl)-2-Butanone, 1 - (para-Methoxyphenyl)-2-propanone, Methoxypyrazine, Methyl 2-Furoate, Methyl 2 - Octynoate, Methyl 2-Pyrrolyl Ketone, Methyl Anisate, Methyl Anthranilate, Methyl Benzoate, Methyl
Cinnamate, Methyl Dihydrojasmonate, Methyl Ester of Rosin, P artially Hydrogenated, Methyl Isovalerate, Methyl Linoleate (48%),
Methyl Linolenate (52%) Mixture, Methyl Naphthyl Ketone, Methyl nicotinate, Methyl Phenylacetate, methyl salicylate, methyl sulfide,
3-Methyl-1-Cyclopentadecanone, 4-Methyl-1-Phenyl-2-Pentanone,
5-Methyl-2-Phenyl-2-Hexenal, 5-Methyl-2-Thiophenecarboxaldehyde,
6-Methyl-3,-5-Heptadien-2-One, 2-Methyl-3-(para-Isopropylphenyl)
Propionaldehyde, 5-Methyl-3-Hexen-2-One,
1-Methyl-4-3Methoxy-Isopropylbenzene, 4-Methyl-3-Pentene-2-One,
2-Methyl-4-Phenylbutyraldehyde, 6-Methyl-5-Hepten-2-One,
4-Methyl-5-Thiazoleethanol ,4-Methyl-5-Vinylthiazole, Methyl-alpha-Ionone,
Methyl-trans-2-Butenoic Acid, 4-Methylacetophenone, para-Methylanisole,
alpha-Methylbenzyl Acetate, alpha-Methylbenzyl Alcohol, 2-Methylbutyraldehyde, 3-Methylbutyraldehyde, 2-Methylbutyric Acid
alpha-Methylcinnamaldehyde, Methylcyclopentenolone, 2-Methylheptanoic Acid
2-Methylhexanoic Acid, 3-Methylpentanoic Acid, 4-Methylpentanoic Acid, 2-Methylpyrazine, 5-Methylquinoxaline, 2-Methyltetrahydrofuran-3-One, (Methylthio) Methylpyrazine (Mixture Of isomers), 3-Methylthiopropionaldehyde, Methyl 3-Methylthiopropionate, 2-Methylvaleric Acid, Mimosa Absolute and Extract, Molasses Extract and tinctures, Mountain Maple Solid Extract, Mullein Flowers, Myristaldehyde, Myristic Acid, myrrh oil, beta-Napthyl Ethyl Ether, Nerol, neroli Bigarde Oil, Nerolidol, Nona-2-trans 0.6-cis-Dienal, 2,6-Nonadien-1-Ol, gamma-Nonalactone, Nonanal, Nonanoic Acid, Nonanone, trans-2-Nonen-1-Ol,
2-Nonenal, Nonyl Acetate, Nutmeg Powder and Oil Oak Chips Extract and Oil, Oak Moss Absolute, 9.12-Octadecadienoic Acid (48%) And 9,12,15-Octadecatrienoic Acid (52%), delta-Octalactone, gamma-Octalactone, Octanal, Octanoic Acid, 1-octanol, 2-Octanone, 3-Octen-2-One, 1-Octen-3-Ol, 1-Octen-3-Yl Acetate, 2-Octenal, Octyl Isobutyrate, oleic Acid, Olibanum Oil, Opoponax Oil And Gum, Orange Blossoms Water, Absolute, and Leaf Absolute, Orange Oil and Extract, Origanum Oil, Orris Concrete Oil and Root Extract, Palmarosa Oil, palmitic Acid, Parsley Seed Oil,
Patchouli Oil, omega-Pentadecalactone, 2,3-Pentanedione, 2-Pentanone,
4-Pentenoic Acid, 2-Pentylpyridine, Pepper Oil, Black And White, Peppermint Oil, Peruvian (Bois De Rose) Oil, Petitgrain Absolute, Mandarin Oil and Terpeneless Oil, alpha-Phellandrene, 2-Phenenthyl Acetate, Phenenthyl Alcohol, Phenethyl butyrate , Phenethyl Cinnamate, Phenethyl Isobutyrate, Phenethyl Isovalerate, Phenethyl Phenylacetate, Phenethyl salicylate, 1-Phenyl-1-propanol, 3-Phenyl-1-propanol, 2-Phenyl-2-Butenal,
4-Phenyl-3-butene-2-Ol ,4-Phenyl-3-butene-2-One, Phenylacetaldehyde, Phenylacetic Acid, 1-Phenylalanine, 3-Phenylpropionaldehyde, 3-Phenylpropionic Acid, 3-Phenylpropyl Acetate, 3-Phenylpropyl Cinnamate,
2 - (3-Phenylpropyl) Tetrahydrofuran, phosphoric acid, Pimenta Leaf Oil, Pine Needle Oil, Pine Oil, Scotch, Pineapple Juice Concentrate, alpha-pinene, beta-pinene, D-Piperitone, Piperonal, Pipsissewa Leaf Extract, Plum Juice, Potassium Sorbate, 1-Proline, Propenylguaethol, propionic Acid, Propyl Acetate, Propyl para-Hydroxybenzoate, Propylene Glycol, 3-Propylidenephthalide, Prune Juice and Concentrate, Pyridine, Pyroligneous Acid And Extract, Pyrrole, Pyruvic Acid, Raisin Juice Concentrate, Rhodinol, Rose Absolute and Oil, Rosemary Oil, Rum, Rum Ether, Rye Extract, Sage, Sage Oil, and Sage oleoresin, Salicylaldehyde, Sandalwood Oil, Yellow, Sclareolide, Skatole, Smoke Flavor, Snakeroot Oil, Sodium Acetate, Sodium Benzoate, Sodium Bicarbonate , Sodium Carbonate, Sodium Chloride, Sodium Citrate, Sodium Hydroxide, Solanone, Spearmint
Oil, Styrax Extract, Gum and Oil, Sucrose Octaacetate, Sugar alcohols, sugars, Tagetes Oil, tannic acid, tartaric acid, Tea Leaf and Absolute, alpha-terpineol, Terpinolene, Terpinyl Acetate, 5,6,7,8-Tetrahydroquinoxaline, 1,5,5,9-tetramethyl-13-Oxatricyclo (8.3.0.0 (4.9)) Tridecane, 2,3,4,5, and 3,4,5,6-Tetramethylethyl-Cyclohexanone, 2.3, 5.6-Tetramethylpyrazine, Thiamine
Hydrochloride, Thiazole, 1-threonine, Thyme Oil, White and Red, thymol, Tobacco extracts, Tochopherols (mixed), Tolu Balsam Gum and Extract, Tolualdehydes, para-Tolyl 3-Methylbutyrate, para-Tolyl acetaldehyde, para-Tolyl Acetate, para-Tolyl Isobutyrate, para-Tolyl Phenylacetate, Triacetin, 2-Tridecanone, 2-Tridecenal, Triethyl Citrate, 3,5,5-Trimethyl-1-Hexanol, the, alpha, alpha-Trimethylbenzyl Alcohol, 4 - (2,6 -0.6-1-Enyl Trimethylcyclohex) But-2-En-4-One, 2,6,6-Trimethylcyclohex-2-Ene-1 ,4-Dione, 2,6,6-Trimethylcyclohexa-1 ,3-Dienyl methane,
4 - (2,6,6-Trimethylcyclohexa-1 ,3-Dienyl) But-2-En-4-One ,2,2,6-Trimethylcycloh
exanone, 2,3,5-Trimethylpyrazine, 1-tyrosine, delta-Undercalactone,
gamma-Undecalactone, Undecanal, 2-Undecanone, 10-Undecenal, Urea, Valencene, Valeraldehyde, Valerian Root Extract, Oil and Powder, Valeric Acid, gamma-Valerolactone, Valine, Vanilla Extract And oleoresin,
Vanillin,
Veratraldehyde, Vetiver Oil, Vinegar, Violet Leaf Absolute, Walnut Hull Extract, Water, Wheat Extract And Flour, Wild Cherry Bark Extract,>
Wine and Wine Sherry, Xanthan Gum, 3,4-Xylenol, Yeast.
Selengkapnya...

Umbrella ready before the rain (Preventing Disease)

A series of knowledge about the different types of food, beverages, vegetables, and fruits to prevent various diseases that may arise:

  • Hardening Arteries avoid animal protein foods, salt, sugar, starch, alcohol, smoking are encouraged to consume vitamin C, which can reduce cholesterol in the arteries.High Blood Pressure consumption of foods that contain lots of potassium found in chicken meat, salmon, the best fruits are oranges, bananas, apricots, and vegetables include potatoes, broccoli.
  • Heart similar food choices above should also be considered for patients with heart disease.
  • Diabetes caused by the pancreas can not produce the insulin the body needs a variety of foods, raw foods can stimulate the formation of insulin, such as salad, red onions, cucumbers and beans are best to eat raw. yogurt can be consumed freely to cope with constipation and a lot of exercise will increase metabolism and reduce insulin needs.
  • Kidney Stones drinking water and lemon juice as much as possible to reduce protein and salt to avoid spinach and chocolate are encouraged to consume juice carrots, celery, Chinese radish.
  • Asthma due to lack of adrenal gland function that inhibit the assimilation of natural potassium, eat yeast mixed in soups, broths were encouraged to consume juice from vegetables.
Selengkapnya...

Potret Kehidupan

Allah SWT menciptakan manusia berpasangan dalam suatu ikatan perkawinan. Dari perkawinan tersebut terbentuk sebuah keluarga yang terdiri dari ayah, ibu, dan anak-anak. Dalam kelanjutannya orang tua bertanggung jawab penuh terhadap kelangsungan hidup keluarga, memelihara dan mendidiknya dengan baik, memberi kasih sayang kepada mereka, sebagai tanggung jawab kepada Allah SWT terhadap amanah yang telah diberikan-Nya.
Utamanya tugas seorang ayahlah mencari nafkah untuk menghidupi keluarganya, ibu mengurus rumah tangga, mendidik dan merawat anak-anaknya dirumah. Selain anak juga mendapat pendidikan formal disekolah. Namun pada kenyataannya banyak dijumpai anak-anak yang tidak bisa merasakan hidup layak sebagaimana mestinya. Mereka hidup terlantar tanpa kasih sayang dari orang tua/keluarga, tidak dapat mengeyam pendidikan dibangku sekolah, tidak dapat menikmati hidup sebagai anak-anak yang penuh suka cita, tumbuh dan berkembang sesuai harapan.
Kondisi demikian terjadi karena mereka tidak mempunyai orang tua/keluarga lagi atau karena orang tua telah bercerai. Ironisnya bila mereka masih mempunyai orang tua tetapi malah ditelantarkan, dipaksa bekerja mencari nafkah yang sebenarnya belum menjadi tanggung jawab mereka. Apalagi bila terjadi kekerasan dalam rumah tangga. Adanya ketidakseimbangan ekonomi yang semakin lebar menjadi salah satu factor utama penyebab berbagai macam tindak pidana. Dan pihak-pihak yang sering dirugikan akibat hal tersebut adalah perempuan dan anak-anak. Apalagi budaya kita yang sering menempatkan perempuan dan anak-anak sebagai pihak yang lemah. Perempuan termasuk anak perempuan, sering menjadi korban kekerasan karena seksualitasnya sebagai perempuan, mereka sangat rentan terhadap kekerasan yang dilakukan oleh orang-orang disekitarnya, di ruang public, tempat bekerja, bahkan dirumahya sendiri. Prilaku negatif dan menyakiti yang dialami oleh anggota keluarga akan membentuk jiwa anak menjadi tidak baik, anak menjadi stress, pemarah, tidak peduli dengan lingkungan.
Dalam benak mereka yang ada hanyalah kebencian, permusuhan, kekerasan dan tiada kasih sayang.
Sering dijumpai diberbagai tempat seperti di perempatan jalan, lampu merah, angkuatan-angkuatan umum, atau ditempat-tempat sekitar rumah ibadah, anak-anak yang berjualan koran, mengamen bahkan meminta-minta. Tidak sedikit ada anak yang nekat melakukan tindakan kriminal seperti menjadi pencopet dsb, lebih menyedihkan lagi bila anak terjerumus kedalam dunia hitam prostitusi. Mereka tidak lagi memikirkan masa depan, norma-norma dimasyarakat, baik buruknya tindakan mereka. Yang ada dalam pikiran mereka hanyalah bagaimana mereka bisa mendapatkan uang demi sesuap nasi untuk menyambung hidup mereka.
Selengkapnya...

Jumat, 08 Oktober 2010

PROTECTION AGAINST WOMEN TROUGH THE ACT OF DOMESTIC VIOLENCE

PROTECTION AGAINST WOMEN
THROUGH THE ACT OF DOMESTIC VIOLENCE:

Domestic Violence (domestic violence) has become a common agenda in recent decades. The evidence suggests that domestic violence affects large enough for a woman as victim.
[1] World Health Organization (WHO) in its first World Report on "Violence and Health" in 2002, found that between 40 to 70 percent of women who die due to homicide are killed by current or former partners.
[2] of the United Nations Special Report on Violence Against Women defines domestic violence in the frame of gender as "violence committed within the scope of household with primary targets against women because of its role in the circumstances; or violence which is intended to provide a direct and negative effect on women within the scope of the household. "
[3] The significance of using gender as a basis of analysis is that it forces a paradigm shift from domestic violence with the following observation: "Instead of asking why the men beat, there is a tendency to ask why the women keep silence."
[4] gendered analysis compels us not only menany women occurs and is accepted by many societies. Restructuring the question is important in legal reform, especially from the perspective of justice and human rights (human rights). The key to understanding domestic violence from a gender perspective is to appreciate that the root cause of violence lies in the unequal power relations between men and women who happen to male dominated society. As presented by Sally E. Merry, "Violence is ... a sign of the struggle for the maintenance of certain fantasies of identity and power. Violence appears, in this analysis, as gender sensitivity and gender. "
[5] Domestic Violence (domestic violence) committed particularly against women by their partners or family members nearby, sometimes also a problem that was never raised to the surface. Although awareness of the experience of violence against women take place at any time, the phenomenon of domestic violence against women identified with the nature of the problems the private sphere. From this perspective, violence can be seen as a personal responsibility and women is defined as the person responsible both for improving the situation really dictated by social norms or developing an acceptable method of suffering that is not visible.

A basic understanding of domestic violence as a personal issue has limited the extent of legal solutions to actively resolve the issue. In most societies, domestic violence has not been accepted as a form of crime. However, as a result of feminist advocacy within the scope of international human rights, social responsibility towards domestic violence has been gradually recognized most of the countries in the world.

Domestic violence often use harsh coercion to create the power relationships within families, where women are taught and conditioned to accept the low status of her own. Domestic violence will show that women are better to live under the mercy of men. It is about men, with low self-esteem, destroys a woman's sense of self worth because they feel unable to cope with a woman who can think and act as a free human being with a mind of her own. As with rape, beating of wife became public and became a very difficult situation for women in every nation, caste, class, religion or region.

At the international level, violence against women was viewed as a frame of crime against women's rights and fundamental freedoms and the destruction and removal of their freedom against the rights attached to him. This becomes a challenge in achieving equality, development and peace are recognized in the Nairobi Forward-looking Strategic for the Advancement of Women [6], which recommends a set of measures to combat violence against women. The recommendations are charged to the Government as the legal and moral obligation to eliminate domestic violence through a combination of various means.

Domestic violence is a problem that has been rooted very deep and occurs in all countries of the world. In this case, the international community has created an effective and legal standards specifically address domestic violence. Of battered women, for example, has been included in the international and regional human rights conventions that are legally binding on countries that have ratified it. International human rights documents include, the Universal Declaration of Human Rights ("UDHR"), the International Covenant on Civil and Political Rights ("ICCPR"), and the International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights ("ICESCR") is the standard General on Human Rights, where the victims of domestic violence to sue their respective countries. [7]

Various pertistiwa domestic violence has shown that the state has failed to adequately address their grievances. Then the state may apply sanctions if the country is a member of the international instruments as mentioned earlier. The same can also be done under the Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women ("CEDAW") together with its Optional Protocol, and also through the Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman, or Degrading Treatment or Punishment ("CAT") . Likewise, a regional instrument to provide protection to women victims.

The European Convention for the Protection of Human Rights and Fundamental Freedoms ("ECHR"), the American Convention on Human Rights ("ACHR"), together with the Inter-American Convention on the Prevention, Punishment and Eradication of Violence Against Women (" Inter-American Convention on Violence Against Women "), and the African Charter on Human and Peoples' Rights (" African Charter ") is the main regional human rights document that can be used as the basis for victims of domestic violence.

Negative effects of domestic violence also varied and are not only family relations, but also against members of the family is in it. In the case of serious physical and psychological injuries directly suffered by female victims, continuing and endemic nature of domestic violence limits women's opportunities to gain equal rights in law, social, political and economic in the midst of society. Regardless of the victimization of women, domestic violence also resulted in a family relationship breakdown and children who then can become a source of social problems.

Violence among those who have a close relationship, as already described above is one major problem in Indonesia, as well as around the world including India. One common approach to overcome this problem to look to the law. Thus, women's advocates both in Indonesia and in India to be with doing repairs sought legislative and policy measures that criminalize domestic violence.

This study memeberikan focus on the issues of protection of women through the Domestic Violence Act in developing countries, namely Indonesia and India. Description and comparative analysis presented for the legal solution of the problem. The study found that people in a country provides an enormous influence in the manufacturing process of Domestic Violence Act, in which between India and Indonesia have a different characteristic to defining domestic violence. For example, India named her as the Act on Protection of Women from Domestic Violence Act, 2005, while Indonesia mentioned it to the Elimination of Violence in Household Act, 2004.

Further, India knows "dowry" and "sati" as a domestic violence-specific, while Indonesia is not about both. However, Indonesia has a very broad definition to overcome all forms of acts of domestic violence. Finally, this study tries to provide some input in order to address one of this violence is significant.

In order to make it easier to understand this research is easy, then the paper has been presented by making some parts separately.
Selengkapnya...

Senin, 04 Oktober 2010

SUBSTANSI UU NO.36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN TERKAIT PROFESI KEPERAWATAN

SUBSTANSI UU NO.36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN TERKAIT PROFESI KEPERAWATAN

PASAL 21

1. Pemerintah mengatur perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, pembinaan, dan pengawasan mutu tenaga kesehatan dalam rangka penyelenggaraan pelayanan kesehatan.

PENJELASAN PASAL 21
Pada prinsipnya perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, pembinaan dan pengawasan mutu tenaga kesehatan ditujukan kepada seluruh tenaga kesehatan dalam menyelenggarakan upaya kesehatan. Tenaga kesehatan dapat dikelompokkan sesuai dengan keahlian dan kualifikasi yang dimiliki, antara lain meliputi tenaga medis, tenaga kefarmasian, tenaga keperawatan, tenaga kesehatan masyarakat dan lingkungan, tenaga gizi, tenaga keterapian fisik, tenaga keteknisian medis, dan tenaga kesehatan lainnya.

PASAL 22

1. Tenaga kesehatan harus memiliki kualifikasi minimum.
2. Ketentuan mengenai kualifikasi minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 23

1. Tenaga kesehatan berwenang untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan.
2. Kewenangan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki.
3. Dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan wajib memiliki izin dari pemerintah.
4. Selama memberikan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang mengutamakan kepentingan yang bernilai materi.

PASAL 24

1. Tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 harus memenuhi ketentuan kode etik, standar profesi, hak pengguna pelayanan kesehatan, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional.
2. Ketentuan mengenai kode etik dan standar profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh organisasi profesi.
3. Ketentuan mengenai hak pengguna pelayanan kesehatan, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 27

1. Tenaga kesehatan berhak mendapatkan imbalan dan pelindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
2. Tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugasnya berkewajiban mengembangkan dan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki.
3. Ketentuan mengenai hak dan kewajiban tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

PASAL 29
Dalam hal tenaga kesehatan diduga melakukan kelalaian dalam menjalankan profesinya, kelalaian tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mediasi.

PASAL 32

1. Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu.
2. Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.

PASAL 34

1. Penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan dilarang mempekerjakan tenaga kesehatan yang tidak memiliki kualifikasi dan izin melakukan pekerjaan profesi

PASAL 56

1. Setiap orang berhak menerima atau menolak sebagian atau seluruh tindakan pertolongan yang akan diberikan kepadanya setelah menerima dan memahami informasi mengenai tindakan tersebut secara lengkap.
2. Hak menerima atau menolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku pada:

a. penderita penyakit yang penyakitnya dapat secara cepat menular ke dalam masyarakat yang lebih luas;
b. keadaan seseorang yang tidak sadarkan diri; atau
c. gangguan mental berat.

PASAL 57

1. Setiap orang berhak atas rahasia kondisi kesehatan pribadinya yang telah dikemukakan kepada penyelenggara pelayanan kesehatan.
2. Ketentuan mengenai hak atas rahasia kondisi kesehatan pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal:

a. Perintah Undang-undang
b. Perintah Pengadilan
c. Izin yang bersangkutan
d. Kepentingan Masyarakat, atau
e. Kepentingan orang tersebut
PASAL 58

1. Setiap orang berhak menuntut ganti rugi terhadap seseorang, tenaga kesehatan, dan/atau penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang diterimanya.
2. Tuntutan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi tenaga kesehatan yang melakukan tindakan penyelamatan nyawa atau pencegahan kecacatan seseorang dalam keadaan darurat.

PASAL 63

1.


2. Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dilakukan dengan pengendalian, pengobatan, dan/atau perawatan.
3. Pengendalian, pengobatan, dan/atau perawatan dapat dilakukan berdasarkan ilmu kedokteran dan ilmu keperawatan atau cara lain yang dapat dipertanggungjawabkan kemanfaatan dan keamanannya.
4. Pelaksanaan pengobatan dan/atau perawatan berdasarkan ilmu kedokteran atau ilmu keperawatan hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu.

PASAL 68

1. Pemasangan implan obat dan/atau alat kesehatan ke dalam tubuh manusia hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan serta dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan tertentu.

PASAL 98

1.


2. Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat.

PASAL 108

1. Praktik kefarmasiaan yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PENJELASAN PASAL 108
Yang dimaksud dengan “tenaga kesehatan” dalam ketentuan ini adalah tenaga kefarmasian sesuai dengan keahlian dan kewenangannya. Dalam hal tidak ada tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan tertentu dapat melakukan praktik kefarmasian secara terbatas, misalnya antara lain dokter dan/atau dokter gigi, bidan, dan perawat, yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

PASAL 190

1. Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan terjadinya kecacatan dan/atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tsb dipidana dgn pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 milyar rupiah


PASAL 198
Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Selengkapnya...

Stress Pada Anak dan Penangulangannya

Stres Anak dan Bantuan Mengatasinya
• Penyebab stres anak
• Gejala stres anak
• Sudut pandang anak
• Bantuan untuk anak
Anak-anak dapat pula mengalami stres dan bila tidak dapat diatasi dengan baik dapat menyebabkan penyakit secara fisik, emosi maupun mental. Maka, bagaimana Anda sebagai orang tua dapat mengetahui gejala stres pada anak? Apa penyebabnya? Apa yang dapat dilakukan untuk membantu anak keluar dari stres anak?
Penyebab Stres Anak
Stres pada anak dapat terjadi pada berbagai usia, bahkan sejak usia dini, sejak dalam kandungan. Bila ibu yang mengandung mengalami stres, janin yang ada dalam kandungan juga akan merasakannya. Detak jantung janin menjadi tidak teratur, sehingga persediaan oksigen dan sari makanan berkurang. Seiring pertambahan usia terutama saat masa remaja, berbagai penyebab dapat memicu stres pada anak, di antaranya adalah:
• Makanan
Kurangnya kandungan gizi pada makanan dapat menyebabkan pertumbuhan anak tidak optimal dan suplai gizi yang diperlukan tubuh tidak tercukupi sehingga dapat menimbulan stres. Begitu juga, konsumsi makanan cepat saji yang berlebihan, karena makanan tersebut memiliki kandungan gula yang berlebih dan minim gizi untuk tubuh.
• Kurang tidur
Terlalu banyak bermain atau menonton televisi membuat anak kekurangan jam tidurnya. Untuk anak yang telah bersekolah, banyaknya tugas dari sekolah, kegiatan ekstrakurikuler atau kursus yang berlebihan membuat anak kekurangan waktu dan harus menghabiskan waktu untuk menyelesaikan tugasnya sehingga jam tidur berkurang. Kurang tidur dapat menyebabkan emosi dan pikiran anak menjadi tidak stabil dan rentan mengalami stres.
• Lingkungan keluarga
Pertengkaran orang tua atau perceraian dapat menyebabkan ketakutan pada anak. Hal ini wajar, karena seorang anak sangat mendambakan kasih sayang orang di sekelilingnya, terutama orang tuanya untuk membuatnya merasa aman dan terlindung.
• Pola asuh orang tua
Secara umum, pola asuh orang tua terdiri dari 3 macam. Pertama, authoritarian di mana orang tua bersikap otoriter, tidak memberi anak kebebasan dan memaksa anak agar memenuhi tuntutan orang tua bahkan menganiaya anaknya. Kedua, permissive yaitu orang tua sangat membebaskan anaknya walaupun seorang anak belum dapat membuat keputusan dengan tepat dan membiarkan kesalahan anak. Ketiga, authoritative yaitu orang tua menentukan dengan jelas konsekuensi dari setiap tindakan yang diambil, mereka tidak mengekang anak secara berlebihan juga tidak membebaskannya, tetapi terus memberi perhatian pada anak dan berusaha membentuk anak yang mandiri. Pola authoritative ini yang paling baik untuk membentu kepribadian anak. Stres dapat terjadi pada anak apabila dia merasa tidak dapat memenuhi tuntutan orang tuanya ataupun karena dia harus mengalami konsekuensi buruk akibat kesalahan keputusan yang diambilnya.
• Tekanan dari teman
Dalam pergaulannya, seorang anak tidak ingin berbeda dari anak-anak lain dari kelompoknya. Perbedaan seorang anak, mungkin karena fisik atau sifatnya dapat memancing ejekan dari teman-temannya. Ini pula yang dapat menyebabkan seorang anak merasa stres karena merasa tidak dapat diterima oleh teman-temannya.

Bagaimana Anak Memandang suatu Peristiwa?
Kematian orang tua Anak akan merasa bersalah. Anak memandang bahwa orang tua meninggal karena kesalahannya yang sering membuat orang tuanya marah.
Perceraian Anak merasa ditelantarkan. Logika seorang anak mengatakan bahwa jika orang tua dapat berhenti mengasihi satu sama lain, mereka pun dapat berhenti mengasihi dia.
Pertengkaran orang tua Anak ketakutan saat melihat orang tua bertengkar. Pertengkaran orang tua dapat menimbulkan stres berat sehingga mengakibatkan muntah-muntah, tanda-tanda ketegangan pada wajah, kerontokan rambut, naik atau turunnya berat badan, dan bahkan bisul-bisul.
Terlalu banyak tuntutan Karena ditekan untuk menjadi yang terbaik di sekolah, di rumah, dan bahkan sewaktu bermain, sang anak tidak pernah menang dan perlombaan tidak pernah berakhir.
Ada adik baru Karena anak harus berbagi perhatian dan kasih sayang orang tuanya, ia mungkin merasa telah kehilangan orang tua sebaliknya daripada mendapat adik.
Kesalahan Anak memandang kesalahan seperti penghinaan. Karena memiliki citra diri yang labil, anak-anak cenderung memandang segala sesuatu jauh melampaui porsinya. Ia mendapati bahwa penghinaan adalah salah satu penyebab umum bunuh diri di kalangan anak-anak.
Cacat Seorang anak yang cacat fisik atau mental mungkin harus menanggung ejekan dan ketidaksabaran guru dan anggota keluarga yang menyatakan kekecewaan atas apa yang sama sekali di luar kesanggupannya. Hal ini akan menyebabkan frustasi pada anak.

Gejala Stres
Seorang anak yang stres dapat diidentifikasi dengan memperhatikan tingkah lakunya. Reaksi-reaksi psikosomatik, termasuk problem pencernaan, sakit kepala, kelelahan, gangguan tidur, dan masalah sewaktu buang air, mungkin merupakan tanda-tanda bahwa ada sesuatu yang tidak beres. Tanda lainnya seperti sering menangis, senang menyendiri, rewel, tidak mau berangkat ke sekolah atau suatu tempat, membuat kenakalan di sekolah atau di lingkungan tempat bermainnya, penurunan nilai sekolah. Bahkan stres juga dapat menyebabkan penyakit fisik pada anak, misalnya merasa pusing, mual, diare, kelumpuhan akibat depresi, atau penyakit lainnya.
Apabila seorang anak mengalami sakit dalam waktu lama dan setelah dikonsultasikan ke dokter tidak ditemukan penyebab pastinya, maka tidak ada salahnya bila Anda meminta bantuan seorang psikolog, karena penyakit tersebut bisa saja bukan disebabkan virus, bakteri atau kerusakan pada tubuh melainkan disebabkan pikiran anak yang sedang stres.

Membantu Anak yang Mengalami Stres
Sebagai manusia yang belum berpengalaman dan kapasitas otak yang belum optimal, seorang anak tidak memiliki kemampuan untuk mencari solusi dari stres yang dideritanya sehingga perlu mendapat bantuan dari orang dewasa untuk dapat mengatasi kesulitannya sehingga stres yang dialaminya tidak berkepanjangan.
Bila ada indikasi anak Anda mengalami stres, hindari untuk merasa panik berlebihan karena bila Anda panik maka Anda dapat pula menderita stres sehingga tidak dapat membantu anak Anda. Yang dapat Anda lakukan untuk membantu anak Anda adalah:
• Perbaiki pola asuh Anda
Bila selama ini Anda cenderung otoriter atau sebaliknya serba boleh, sebaiknya Anda mengubah pola asuh Anda agar anak Anda tidak merasa terbebani dengan tuntutan yang berlebihan. Sebaliknya, berikan aturan yang jelas, mengapa aturan tersebut diberikan dan konsekuensi apabila peraturan dilanggar. Jangan lupa untuk memberikan pujian jika anak Anda bersikap positif, tetapi berikan teguran atau disiplin apabila anak melakukan pelanggaran serta penjelasan mengapa disiplin diberikan dan bukan karena orang tua membenci anaknya.
• Jangan buat tuntutan yang berlebihan
Orang tua menginginkan anaknya mencapai yang terbaik, tetapi jangan tetapkan target yang tidak dapat dicapai oleh anak. Jangan pula mengritik atau membanding-bandingkan seorang anak dengan orang lain. Terimalah seorang anak dengan segala kelebihan dan kekurangannya. Jika seorang anak gagal mencapai tuntutan yang Anda berikan, jangan menghukum atau mengejeknya, tetapi bantulah anak agar dapat menjadi lebih baik di kemudian hari. Kegagalan yang dialami anak sekarang bukan berarti dia tidak dapat menjadi lebih baik dan bukan berarti akhir segalanya.
• Buat kedekatan dengan anak dan komunikasi yang terbuka
Kedekatan orang tua dengan anak akan membantu seorang anak terbuka terhadap orang tua dan leluasa menjadikan orang tua sebagai tempat curhat. Anak dapat menceritakan kejadian yang tidak menyenangkan yang dialaminya saat di sekolah atau di luar rumah. Orang tua, sebagai manusia yang lebih berpengalaman dapat memberikan solusi yang baik untuk anak atau mengambil tindakan yang diperlukan agar kejadian tidak menyenangkan dapat dihindari. Ini sangat baik dibandingkan jika anak menceritakan permasalahannnya kepada teman sebaya atau orang lain yang tidak tepat yang dapat memberikan saran yang membuatnya semakin terpuruk.
• Ciptakan keluarga yang harmonis
Hubungan ayah ibu yang harmonis, kedekatan dengan kakak adik dan anggota keluarga lain membuat anak merasa nyaman dan betah di rumah, membantunya terhindar dari pergaulan buruk yang dapat menimbulkan berbagai masalah yang dapat membuat anak stres. Selain itu, dengan keluarga harmonis dapat menghindari terjadinya pertengkaran bahkan perceraian yang akan mengganggu kestabilan emosi anak.
• Bentuk anak yang mandiri
Seorang anak pada saatnya harus menjadi mandiri, karena tidak mungkin orang tua terus menerus mengawasinya. Maka, bantu anak dengan melatihnya untuk membuat keputusan yang diperlukan. Misalnya, saat seorang anak menanyakan apakah suatu tindakan boleh dilakukan atau tidak, ajak anak berdiskusi apa hal baik dan hal negatif yang akan terjadi jika anak melakukan hal tersebut. Hal ini dapat membantu anak jika suatu saat ia harus membuat keputusan tanpa bantuan orang tua. Anak yang mandiri juga akan lebih dpaat menyelesaikan masalahnya dan menangani saat dia merasa tidak nyaman sehingga mencegah anak mengalami stres.
• Beri keleluasan yang wajar untuk anak
Untuk hal-hal yang tidak terlalu prinsip, berikan keleluasan pada anak. Misalnya dalam menentukan kegiatan ekstrakurikuler atau kursus yang akan diikutinya. Biarkan anak menyalurkan hobinya sehingga anak tidak merasa terkekang dan menikmati aktivitasnya.
• Berikan makanan sehat dan tidur cukup
Karena asupan gizi dapat mempengaruhi stres anak, maka sajikan makanan yang bergizi untuk Anda, jangan membiasakannya dengan makanan cepat saji, soft drink, atau jajanan lain yang tidak bergizi. Juga biasakan anak agar makan dengan teratur dan tepat waktu. Sedangkan untuk membantu anak cukup tidur, bantu anak agar memiliki jadwal yang baik, tentukan kapan dia boleh bermain, kapan harus mengerjakan tugas dan jadwal lainnya sehingga anak memiliki waktu untuk tidur siang dan tidak sampai harus tidur larut malam untuk mengerjakan tugasnya.
Perhatian dan kasih sayang yang dari orang tua tertutama yang dibutuhkan anak dan membantu anak terhindar dari stres. Maka, terus dukung, latih dan asuh anak Anda agar dia dapat menikmati hari-harinya dengan ceria.
Selengkapnya...

Rabu, 28 April 2010

Stressor Pada Anak Yang Dirawat Di Ruang Intensif Dan Menanggulanginya



Pada anak yang dirawat di rumah sakit dapat mengalami stress karena efek hospitalisasi.Stres tersebut dapat dipicu antara lain oleh keadaan sakit yang dirasakan oleh anak, kondisi keterbatasan/isolasi untuk bertemu atau berinteraksi dengan orang lain, seperti terbatasnya orang tua/keluarga dapat mengunjungi/bertemu dengan anaknya karena aturan jam bezuk. Atau karena keterbatasan fisik baik karena kelemahan fisik atau karena di ikat/fixasi anggota geraknya yang disebabkan oleh ketidakoperatifan anak terhadap program terapi.
Keadaan ini umum terjadi pada anak yang dirawat di ruang khusus seperti ruang perawatan intensif ( PICU/NICU/ICU ). Dimana anak tidak mempunyai kebebasan untuk bertemu dengan orang tua/ keluarga bahkan teman-temannya. Anak dihadapkan pada aturan jam bezuk yang membatasi frekuensi pertemuannya dengan orang tua/keluarganya. Anak juga merasa asing dengan peralatan-peralatan medis yang canggih seperti bed side monitor dll yang tidak pernah dilihat sebelumnya, apalagi alat-alat tersebut terhubung ke tubuhnya. Sehingga kemungkinan anak akan berpikir apa yang terjadi pada dirinya, mengapa ia sampai berada di ruangan tersebut, apa kesalahan yang telah diperbuatnya hingga ia diperlakukan sedemikian rupa, sehingga anak merasa stress.
Ditambah lagi apabila anak mengekspresikan perasaan stress tersebut dengan perilaku negatif seperti marah, menangis,berteriak-teriak dan meronta-ronta berusaha melepaskan semua peralatan medis yang melekat pada tubuhnya seperti infus, dawer catheter, monitor dsb. Kondisi ini memungkinkan anak bertambah stres karena biasanya anak akan diamankan kedua tangan/kakinya. Keadaan ini memang menjadi dilema bagi anak, orang tua/keluarga dan petugas/perawat, dimana hal ini harus dilakukan demi keamanan si anak sendiri.
Adapun strategi untuk mengatasi stressor pada anak dengan kondisi demikian antara lain :
1. Bila anak masih sadar ( compos mentis ) berikan penjelasan mengapa anak dirawat diruangan tersebut, mengapa sanak keluarganya tidak bias bebas bertemu dengannya, mengapa ia harus dipasang alat-alat medis tersebut. Katakan bahwa itu bukanlah hukuman baginya, berikan penjelasan pula anak tidak akan diikat tangan/kakinya bila ia mau bekerjasama. Informasikan pula bahwa anak dapat bertemu dengan orang tuanya sewaktu-waktu bila anak membutuhkan namun dengan batasan waktu sehingga anak tidak merasa terisolir dari keluarganya. Keterlibatan orang tua sangat penting dalam hal ini.
Alasannya :
Dengan member penjelasan diharapkan anak akan mengerti dan memahami mengapa ia dirawat. Bahwa anak dirawat diruangan tersebut dengan maksud agar anak dapat dipantau kondisi kesehatannya dan dirawat lebih intensif, anak dapat beristirahat dengan lebih baik, dan itu bukan hukuman baginya. Sehingga anak dapat segera pulih dari sakitnya. Diharapkan pula anak dapat bekerjasama dengan semua tindakan perawatan terhadap dirinya.
2. Bina hubungan saling percaya antara anak dan petugas/perawat, lakukan dengan kontak mata, berbicara pelan, dan berjabat tangan. Tanyakan tentang kondisi anak dan perasaan yang dialaminya. Katakan pada anak bahwa ia dapat mempercayai petugas seperti meminta bantuan pada perawat untuk memenuhi kebutuhannya seperti makan, minum, personal hygiene dll. Anak dapat mencurahkan semua perasaannya baik mengenai sakitnya dan masalah yang dihadapinya. Berikan keyakinan pada anak bahwa petugas dapat membantunya kapan saja ia membutuhkan. Pada saat ini perawat dapat mengajarkan pada anak tehnik relaksasi napas dalam dengan cara menarik napas dalam-dalam melalui hidung kemudian hembuskan perlahan-lahan melalui mulut, lakukan berulangkali sampai nyeri berkuran/ hilang, atau sampai perasaan anak lebih nyaman.
Alasannya :
Anak akan merasa bahwa ia tidak sendiri, masih ada orang lain disekitarnya diluar dari orang tua/keluarganya/temannya yang peduli dengan dirinya, sehingga anak merasa tenang dan damai. Tehnik relaksasi napas dalam dapat melegakan/mengurangi rasa sakit, meredam stress dan membiarkan kekhawatiran mereda.

3. Pada anak yang cukup besar ( usia sekolah/remaja ). Pada usia ini anak dapat menggunakan alat komunikasi ( HP ) yang sewaktu-waktu dapat digunakan untuk berkomunikasi dengan orang tua/ keluarganya bila anak memerlukan sesuatu, atau hanya sekedar berbincang-bincang. Dapat pula dengan memfasilitasi anak untuk membaca buku cerita/komik/majalah, mendengarkan music yang disukainya. Informasikan pada orang tua untuk meluangkan dan menciptakan quality time untuk anak. Manfaatkan sesempit apapun waktu untuk berkomunikasi dengan anak setiap hari walaupun hanya melalui HP. Tanyakan kondisi anak, dengarkan ketika ia bercerita mengutarakan masalah yang dihadapinya, keinginan-keinginannya, berikan respon positif sehingga anak merasa dihargai dan dicintai.

Alasannya :

Dengancara ini anak tidak akan merasa sendiri/asing, tidak merasa ditinggalkan oleh orang tua/keluarga/temannya, karena kapanpun anak bisa berkomunikasi dengan mereka, meminta bantuan orang tua/keluarganya untuk hal-hal yang bersifat pribadi, dapat berbagi cerita dengan teman-temannya tentang keadaannya atau tentang perasaan yang dialaminya. Anak dapat membuang kebosanannya dengan mambaca atau mendengarkan music. Diharapkan cara ini dapat mengurangi kadar stres yang dirasakan anak, bahkan bisa mengobatinya karena ia merasa sangat berarti bagi orang tuanya.
by.Sehat Jasmani dan Rohani

Selengkapnya...