Jumat, 05 November 2010

Demam Berdarah Dengue (DBD)

Demam berdarah dengue atau biasa disingkat dengan DBD merupakan penyakit infeksi akut yang disebabkan oleh virus dengue dengan gejala utama demam dan manifestasi perdarahan pada kulit ataupun bagian tubuh lainnya yang bertendensi menimbulkan renjatan dan dapat berlanjut dengan kematian.
Demam berdarah (DB) atau demam berdarah dengue (DBD) adalah penyakit demam akut yang ditemukan di daerah tropis, dengan penyebaran geografis yang mirip dengan malaria. Penyakit ini disebabkan oleh salah satu dari empat serotipe virus dari genus Flavivirus, famili Flaviviridae. Setiap serotipe cukup berbeda sehingga tidak ada proteksi-silang dan wabah yang disebabkan beberapa serotipe (hiperendemisitas) dapat terjadi. Demam berdarah disebarkan kepada manusia oleh nyamuk Aedes aegypti.

Untuk mendiagnosa penyakit DBD ini, tenaga medis akan memakai patokan gejala klinis dan laboratorium.
Gejala klinik :
1. Demam tinggi, mendadak, terus menerus selama 2-7 hari. Jadi jika saja setelah mengkonsumsi penurun panas dan tetap saja kembali demam, waspadalah. Jika saja demam terjadi pada waktu tertentu saja, misal sore dan malam hari, kemungkinan menderita tipes. Kalau demam sudah melewati 7 hari, selamat, anda terbebas dari DBD, tapi kemungkinan menderita penyakit lain :p
2. Manifestasi perdarahan, baik yang di provokasi melalui uji torniquet (rumple leede) atau perdarahan spontan seperti muncul bintik-bintik merah di sekujur tubuh (bila kulit diregangkan, bintik merah menghilang) atau mimisan, muntah darah, serta buang air besar darah (melena), ditandai dengan kotoran berwarna hitam seperti ter.
3. Pembesaran hati, dapat teraba di bawah tulang rusuk kanan.
4. Renjatan, sudah masuk dalam fase syok. Dapat dinilai dengan mengukur tekanan darah dan denyut nadi.

Pemeriksaan Laboratorium
1. Trombositopenia : trombosit < 150.000/mm2
2. Hematokrit >20% atau meningkat secara periodik (sebaiknya hematokrit diperiksa 3x berturut-turut tiap jam.

Cukup dua kriteria klinis dan 2 kriteria laboratorium tadi untuk mendiagnosis suatu DBD. Beratnya penyakit DBD ini dapat dibagi dalam 4 derajat :
1. Derajat I : demam disertai gejala infeksi yang tidak khas dan satu-satunya manifestasi perdarahan yaitu uji torniquet positif (singkirkan penyebab demam lainnya, tonsilitis atau amandel pada anak-anak yang paling sering)
2. Derajat II : derajat I disertai dengan perdarahan spontan.
3. Derajat III : masuk dalam fase renjatan, denyut nadi menjadi cepat dan lemah serta hipotensi.
4. Derajat IV : nadi tak teraba lagi.

Untuk DBD tanpa renjatan (derajat I dan II) disarankan untuk minum yang banyak. Khusus untuk anak-anak yang terkadang rewel sehingga intake cairan tidak terjamin dan sering muntah, pemberian cairan melalui infus diperlukan.
Sedangkan DBD dengan renjatan mutlak memerlukan pemberian cairan infus dengan tetesan cepat hingga fase syok teratasi. Transfusi darah diperlukan pada penderita yang mengalami muntah darah dan melena.

Kesimpulannya, kalau ada tetangga yang positif terjangkiti DBD, dan mengalami gejala demam yang tidak turun-turun juga (biar sudah nelan banyak penurun panas) periksakan segera. Minta pada dokternya melakukan uji torniqute, karena ini pemeriksaan yang paling sederhana. Jangan takut di bilang sok tahu sama si dokter,perbanyak intake cairan bila dalam keadaan demam, kalau perlu kompres dengan air hangat. O iya, yang paling harus diwaspadai jika menderita demam berdarah adalah hari ketiga hingga hari kelima serangan, karena diwaktu ini fase renjatan (syok) terjadi. Semoga sehat selalu, tidak menjadi korban DBD.

Selengkapnya...

Minggu, 17 Oktober 2010

Perlindungan Terhadap Anak

Menurut UU Perlindungan Anak No. 23 Th 2002.
Pasal 1, ayat 1 dan 2 yang berbunyi :
(1). Anak adalah seorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
(2). Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat manusia, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.Maksud dari bunyi pasal 1 itu bahwa anak adalah seseorang yang berusia antara 0-18 tahun, berarti janin yang masih dalam kandungan pun dikatakan sebagai anak walaupun bentuk janin tersebut belum sempurna seperti manusia, sampai anak berusia 18 tahun. Namun bila anak tersebut sudah menikah walaupun dari batasan usia masih dianggap anak-anak,dikategorikan sebagai orang dewasa karena apabila seseorang sudah menikah berarti dia sudah mempunyai tanggug jawab materil maupun spirituil terhadap keluarganya.
Dan perlindungan anak adalah segala upaya untuk melindungi anak dari segala macam perlakuan baik kekerasan, pelecehan seksual; pemenuhan hak-haknya sehingga ia dapat hidup tumbuh dan berkembang secara optimal sejak anak tersebut dalam kandungan hingga ia dilahirkan sampai ia dewasa. Dengan adanya upaya-upaya perlindungan ini diharapkan semua anak mendapatkan keamanan baik fisik,psikis,spiritual,sosialnya dalam menjalani hidupnya dan kelak anak dapat berpartisipasi dengan baik di masyarakat dan tumbuh menjadi manusia dewasa yang mempunyai tanggung jawab.
Pasal 1 ayat 3, 4 dan 5 yang berbunyi :
(3) Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami, istri, atau suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keduanya sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
(4) Orang tua adalah ayah dan atau ibu kandung, atau ayah dan atau ibu tiri, atau ayah dan atau ibu angkat.
(5) Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak.
Maksud pasal diatas bahwa keluarga adalah unit atau bagian terkecil dan paling sederhana dari masyarakat yang demikian luas. Keluarga terdiri dari suami, istri tanpa anak, suami istri dengan anaknya, ayah atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dari kakek/nenek, anak sampai cucunya. Dan orang tua kandung adalah ayah dan atau ibu kandung secara biologis, baik yang mengandung sendiri anaknya ataupun yang mendapatkan anak melalui bayi tabung. Sedangkan yang dimaksud wali adalah orang/badan yang berkuasa mengasuh anak,sebagai pengganti atau perwalian/perwakilan dari orang tua kandung, berwali artinya mengkuasakan segala urusan kepada orang lain yang mampu dan berhak atas diri orang yang diwalikan, demikian juga dengan anak hak pengasuhannya dilimpahkan kepada orang/badan yang berkuasa/berhak atas diri anak tersebut.
Pasal 1 ayat 6, 9, 10, dan 11, yang berbunyi :
(6) Anak terlantar adalah anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun social.
(9) Anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.
(10) Anak asuh adalah anak yang diasuh oleh seseorang atau lembaga, untuk diberikan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, pendidikan dan kesehatan, karena orang tuanya atau salah satu orang tuanya tidak mampu menjamin tumbuh kembang anak secara wajar.
(11) Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan Negara.
Maksud dari pasal-pasal itu adalah , anak terlantar berarti anak yang ditelantarkan oleh orang tua/keluarganya, baik karena mereka masih punya orang tua/keluarga tetapi tidak peduli dengan mereka atau memang sudah tidak mempunyai keluarga lagi, mereka tidak merasakan kehangatan kasih sayang orang tua, tidak mempunyai rumah untuk tempat berlindung dari panas dan hujan, tidak bisa merasakan senangnya bersekolah mengeyam pendidikan yang seharusnya mereka dapatkan, tidak mudah mendapatkan makanan yang bergizi, pelayanan kesehatan, tidak mendapatkan bimbingan dalam agama dsbnya. Mereka juga dianggap sampah masyarakat, dikucilkan, dianggap tidak berguna dan merugikan masyarakat, padahal jauh dilubuk hati mereka, menginginkan kehidupan yang layak. Kondisi demikian bisa terjadi karena orang tua tidak menginginkan anak tersebut karena alas an tertentu sehingga tega membuang anaknya, ada yang disiksa, bahkan sampai dibunuh. Masih lebih baik bila anak tersebut diberikan kepada orang/lembaga yang mampu mengasuhnya.
Anak angkat adalah anak yang dialihkan pengasuhannya dari lingkungan orang tua/keluarganya kepada lingkungan orang tua/keluarga angkatnya dengan mendapat pengakuan/penetapan oleh pengadilan. Anak angkat dapat juga tidak berpindah kelingkungan orang tua angkatnya atau serumah, tetapi hanya berupa pengakuan pengangkatan anak berdasarkan keputusan pengadilan, dan orang tua angkat tetap bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut. Anak angkat juga berhak mendapatkan harta warisan orang tua angkatnya.
Sementara anak asuh adalah anak yang pengasuhannya diserahkan kepada orang/lembaga, dikarenakan orang tua/keluarganya tidak mampu mengurus, merawat dan memberikan kehidupan lebih baik, atau karena orang tuanya sudah tiada.Biasanya anak diasuh dalam lembaga yang bernama panti asuhan, disana anak diberikan bimbingan/pengajaran, pemeliharaan, perawatan, pendidikan dan kesehatan.
Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia, hak dasar yang harus dipenuhi oleh orang tua/keluarga/masyarakat/pemerintah/negara. Hak yang dimiliki anak sejak dalam kandungan hingga anak lahir dan terus tumbuh dan berkembang sampai meninggal dunia. Hak untuk mendapatkan kasih sayang, pemeliharan, pendidikan, kesehatan, perlindungan dari tindakan kekerasan, penghargaan atas dirinya dan apa yang telah dicapainya.
Pasal 2
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak-Hak Anak meliputi :
a. non diskriminasi;
b. kepentingan yang terbaik bagi anak;
c. hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan; dan
d. penghargaan terhadap pendapat anak.
Hak-hak anak yang dimaksud, non diskriminasi berarti bahwa anak tidak boleh dibeda-bedakan baik gender, suku, agama, keturunan, status social. Anak berhak mendapatkan perlakuan yang sama dalam kapasitasnya sebagai anak bukan sebagai orang dewasa karena anak bukanlah miniature orang dewasa.
Anak juga berhak mendapatkan kepentingan yang terbaik bagi anak, yang sesuai kebutuhan dan usianya, orang tua/keluarga harus bisa memilah-milah mana yang tepat dan paling baik untuk anaknya. Anak pun berhak untuk hidup layak memperoleh pendidikan, pelayanan kesehatan dan jaminan social, sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual dan sosialnya. Anak yang sehat jasmani dan rohaninya dan memiliki keunggulan berhak mendapatkan pendidikan khusus untuk mengembangkan potensinya secara optimal sesuai bakat dan minatnya.
Anak yang cacat fisik maupun cacat mental juga berhak mendapatkan pendidikan luar biasa untuk menggali potensinya, membantu anak untuk mandiri dengan kondisi yang dialaminya, mendapatkan rehabilitasi, bantuan-bantuan social dan kesejahteraan social, demi kelangsungan hidupnya. Anak juga berhak untuk didengarkan pendapatnya, aspirasi-aspirasinya, keinginan/harapannya. Orang tua/keluarga harus memberikan kesempatan pada anak untuk mengekspresikan perasaan/pikirannya sehingga anak merasa dihargai, dengan tetap memperhatikan etika kesusilaan.

Pasal 11
Setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.
Maksud dari pasal tersebut adalah orang tua harus memberikan kesempatan pada anak untuk beristirahat setelah melakukan aktivitas fisik, melepaskan lelah dan menggunakan waktu senggangnya untuk bermain, bergaul/bersosialisasi dan berkreasi mengembangkan imajinasi/kreatifitasnya, menuangkan ide-idenya sesuai dengan minat, bakat yang dimilikinya dan tingkat kecerdasannya, tanpa ada paksaan dari orang lain. Biarkan anak mengekspresikan pikiran/ide-idenya secara bebas lepas namun tetap bertanggung jawab dan dalam pengaawasan orang tua/keluarga.
Pasal 44
Pemerintah wajib menyediakan fasilitas dan menyeleng-garakan upaya kesehatan yang komprehensif bagi anak, agar setiap anak memperoleh derajat kesehatan yang optimal sejakdalamkandungan.
(2) Penyediaan fasilitas dan penyelenggaraan upaya kesehatan secara komprehensif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didukung oleh peran serta masyarakat.
(3) Upaya kesehatan yang komprehensif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, baik untuk pelayanan kesehatan dasar maupun rujukan.
(4) Upaya kesehatan yang komprehensif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan secara cuma-cuma bagi keluarga yang tidak mampu.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Maksud dari pasal-pasal tersebut adalah anak mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dengan tujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan anak secara optimal yang dilakukan secara menyeluruh meliputi upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif oleh pemerintah dengan didukung partisifasi masyarakat, baik dalam bentuk perseorangan, lembaga perlindungan anak, lembaga swadaya masyarakat, media massa dsb.
Pasal 45
(1) Orang tua dan keluarga bertanggung jawab menjaga kesehatan anak dan merawat anak sejak dalam kandungan.
(2) Dalam hal orang tua dan keluarga yang tidak mampu melaksanakan tang¬gung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maka pemerintah wajib memenuhinya.
(3) Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Maksud pasal diatas adalah orang tua/keluarga bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pemeliharaan kesehatan anak sejak anak masih dalam kandungan hingga anak menikah. Namun bila orang tua tidak mampu maka pemerintahlah yang wajib memenuhinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, melalui jejaring social, jaminan kesehatan dsb.
Kesimpulan dan Saran
Pemerintah harus tegas melaksanakan UU Perlindungan Anakdisamping
Perlunya meningkatkan pemahaman/kesadaran dan keperdulian orang tua/keluarga/masyarakat terhadap perlindungan anak agar tidak terjadi kekerasan dan penelantaran pada anak seperti yang tercantum dalam UU Perlindungan Anak.
Selengkapnya...

Sabtu, 16 Oktober 2010

Stroke

Stroke bagi kebanyakan orang merupakan suatu penyakit yang sulit disembuhkan dan akan mengakibatkan kelumpuhan dibagian tubuh tertentu, dalam hal ini saya akan sampaikan sedikit informasi mengenai stroke.
Stroke merupakan penyakit gangguan fungsional otak berupa kelumpuhan syaraf/defisit neurologik akibat gangguan aliran darah pada salah satu bagian otak.
Secara sederhana stroke didefinisikan sebagai penyakit otak akibat terhentinya suplai darah ke otak karena sumbatan atau pendarahan, dengan gejala lemas/lumpuh sesaat, atau gejala berat sampai hilangnya kesadaran, dan kematian.Stroke berupa iskemik maupun perdarahan (hemoragik).
Pada stroke iskemik, aliran darah ke otak terhenti karena aterosklerotik atau bekuan darah, melalui proses aterosklerosis.

Pada stroke pendarahan (hemoragik), pembuluh darah pecah sehingga aliran darah menjadi tidak normal dan darah yang keluar merembes masuk ke dalam suatu daerah di otak dan merusaknya.
Stroke akut,baik yang iskemik maupun hemoragik, merupakan kedaruratan medis yang memerlukan penanganan segera karena dapat menimbulkan kecacatan permanen atau kematian.
Menurut WHO, stroke adalah tanda-tanda klinis mengenai gangguan fungsi serebral secara fokal ataupun global, yang berkembang dengan cepat, dengan gejala yang berlangsung selama 24 jam atau lebih, atau mengarah ke kematian tanpa penyebab yang kelihatan, selain tanda-tanda yang berkenaan dengan aliran darah di otak. Ada 3 (tiga) pilihan bagi penderita Stroke bisa sembuh sempurna, sembuh dengan cacat, atau berakibat kematian
by. Sehat Jasmani dan Rohani Selengkapnya...

Blogger: SEHAT JASMANI DAN ROHANI - Izin

Blogger: SEHAT JASMANI DAN ROHANI - Izin: "- Sent using Google Toolbar"

Selengkapnya...

Jumat, 15 Oktober 2010

Back rub For Tirah Baring

Tirah baring diartikan sebagai tinggal ditempat tidur untuk jangka waktu yang lama dan diharuskan. Kata "istirahat" berkenaan dengan hal ini agak kurang tepat karena kita selalu berfikiran bahwa ini diartikan dengan istirahat malam yang baik. Pada tirah baring sebenarnya bukan sesuatu yang dilakukan dengan sukarela.Individu tak secara wajar berfungsi diluar tempat tidur ini sebagai akibat dari berbagai gangguan fungsi ( gerak, bernafas, pengendalian syaraf ). Ini sebagi akibat dari penyakit (panas tinggi), kelemahan (lumpuh ).

Tirah baring sempurna ( bed rest total): - Penderita ditidurkan dalam keadaan terlentang dengan posisi kepaIa diangkat (diberi aIas bantal) kurang dari 60° (1), Hal ini akan mengurangi tekanan darah pada pembuluh darah iris serta memudahkan kita meng-evaluasi jumlah perdarahannya.
Dekubitus adalah salah satu bahaya yang terbesar pada tirah baring. Dalam sehari-hari masyarakat menyebutkan sebagai "akibat tidur". Suatu luka dekubitus disebutkan oleh karena ada tekanan pada kulit.. Tak lama kemudian akan terlihat pada tempat-tempat yang mendapatkan tekanan, warna-warna kulit yang memutih.Jika penekanan ini hanya berlangsung untuk waktu sementara, maka tidak ada akibat-akibat yang merugikan bagi aliran darah. Pada penekanan yang berlangsung waktu yang lama, maka timbul masalah dalam peredaran zat-zat makanan dan zat asam yang harus disalurkan pada bagian bagian kulit. Yang mengalami penekan tadi, jaringan –jaringan yang tak mendapat cukup makanan dan zat asam tadi perlahan akan mati, dari sinilah kemudian timbul luka-luka dekubitus (Maklebust, 1991).
Back rub ( gosokan punggung ) adalah suatu bentuk massage pada punggung yang mempunyai tujuan untuk merelaksasi dan mengurangi tekanan . Gosokan dari prosedur ini akan menghasilkan panas pada permukaan kulit. Hal ini menyebabkan dilatasi pembuluh-pembuluh darah sehingga akan meningkatkan supplay darah kedaerah tersebut. Karena jaringan sering tertekan pada pasien yang istirahat di tempat tidur dan otot-otot biasanya relaksasi, stimulasi penting agar jaringan mendapatkan nutrisi dan oksigen.
Berdasarkan pengalaman peneliti selama melaksanakan tugas di Rumah Sakit dan hasil dari beberapa intervensi keperawatan yang dilakukan oleh perawat hanya melakukan motivasi dorongan kepada keluarga pasien untuk melakukan alih baring setiap 2 jam kearah kanan dan 2 jam kearah kiri. Tanpa melihat sejauh mana efektifitas keberhasilan dari alih baring tersebut, sementara pasien tetap terjadi dekubitus. Melihat kenyatan tersebut diatas dan sekaligus untuk mengetahui seberapa jauh efektifitas massage punggung, penelitian tentang efektifitas massage punggung terhadap upaya pencegahan dekubitus pada pasien yang bed rest total. 50 % - 74 % dilaporkan untuk sering dipantau atau ditangani dengan baik.
Luka dibubitus adalah nekrosis seluler yang cenderung terjadi akibat kompresi berkepanjangan pada jaringan lunak antara tonjolan tulang dan permukaan yang padat , paling umum disebabkan karena imobilisasi. Faktor ektrinsik yang mengeluarkan kekuatan mekanisme yang pada jaringan lunak termasuk tekanan, gesekan, friksi, dan maserasi. Faktor Intrinsik yang menentukan kerentanan kerusakan jaringan mencakup malnutrisi, anemia, kehilangan sensasi, kerusakan mobilitas, usia lanjut, penurunan status mental, inkontinensia, dan infeksi. Faktor ektrinsik dan intrinsic berinteraksi untuk membentuk iskemia dan nekrosis jaringan lunak pada individu yang rentan. 80 % luka dicubitus yang sembuh terjadi lagi, banyak diantaranya karena ketidakberhasilan mempertahankan regimen pencegahan ulkus (Maklebust, 1991).

Selengkapnya...

Rabu, 13 Oktober 2010

DANGERS OF SMOKING FOR HEALTH

DANGERS OF SMOKING FOR HEALTH
Death In Smokers
70% due to chronic lung disease, chronic bronchitis, and emphysema
40% of a stroke
90% of lung cancer
Consumption of Smokers
Increased cigarette consumption by 54% in 1990-2000 from 141 billion to 215 billion sticks sticks
Increasing prevalence of male smokers aged 15 and older from 15.3% (1995) to 62.9% (2001) (SUSENAS)
The average age of smoking increasingly early age of 19 yr (1995) and 18.4 yr (2001) (SUSENAS)
Male smoking prevalence in lower socioeconomic groups 62.5% and the high socioeconomic group 58.4%.
Prevalence of smoking population with higher education (university), 37.7% and the low educated people (not complete primary school) 73.3%.
91.8% of smokers usually smoke in the house.
48.9% prevalence of passive smokers were mostly women and children
PHYSIOLOGY PROBLEM OF SMOKING
Smoke Divided in two.
1. Major Smoke.
Main Stream Smoke.
Out of Cigarettes base.

2. Side Smoke
Side Stream Smoke
Cigarette End Exit

4000 Chemicals

• Acetanisole, Acetic Acid, Acetoin, Acetophenone, 6-Acetoxydihydrotheaspirane, 2-Acetyl-3-Ethylpyrazine, 2-Acetyl-5-Methylfuran, Acetylpyrazine, 2-Acetylpyridine, 3-Acetylpyridine, 2-Acetylthiazole, Aconitic Acid, dl-Alanine , Alfalfa Extract, allspice extract, oleoresin, And Oil, Hexanoate allyl, allyl Ionone, Almond Bitter Oil, Ambergris tinctures, Ammonia, Ammonium Bicarbonate, Ammonium Hydroxide, Ammonium Phosphate Dibasic, Ammonium sulfide, Amyl Alcohol, Amyl butyrate, Amyl Formate, Amyl Octanoate,
alpha-Amylcinnamaldehyde, Amyris Oil,
trans-Anethole, Angelica Root Extract, Oil and Seed Oil, Anise, Anise Star, Extract and Oils, Anisyl Acetate, Anisyl Alcohol, Formate Anisyl, Anisyl Phenylacetate, Apple Juice Concentrate, Extract, and Skins, Apricot Extract and Juice Concentrate, 1 -Arginine, Asafetida Fluid Extract And Oil, Ascorbic Acid, 1-Asparagine Monohydrate, 1-aspartic Acid, Balsam Peru and Oil, Basil Oil, Bay Leaf, Oil and Sweet Oil, Beeswax White, Beet Juice Concentrate, Benzaldehyde, Benzaldehyde Glyceryl Acetal , Benzoic Acid, benzoin, benzoin Resin, Benzophenone, Benzyl Alcohol, Benzyl Benzoate, Benzyl butyrate, Benzyl Cinnamate, Benzyl Propionate, Benzyl salicylate, Bergamot Oil, Bisabolene, Black Currant Buds Absolute, borneol, Bornyl Acetate, Buchu Leaf Oil, 1, 3-butanediol, 2,3-Butanedione, 1-Butanol, 2-Butanone,
4 (2-Butenylidene) -3,5,5-Trimethyl-2-Cyclohexen-1-One, Butter, Butter esters, and Butter Oil, Butyl Acetate, Butyl butyrate, Butyl Butyryl Lactate, Butyl Isovalerate, Phenylacetate Butyl, Butyl Undecylenate , 3-Butylidenephthalide, butyric acid, Cadinene, Caffeine, Calcium Carbonate, Camphene, Cananga Oil, Capsicum oleoresin, Caramel Color, Caraway Oil, Carbon Dioxide, Cardamom oleoresin, Extract, Seed Oil, and Powder, carob Bean and Extract, beta- Carotene, Carrot Oil, carvacrol, 4-Carvomenthenol, 1-Carvone, beta-caryophyllene, beta-caryophyllene oxide, Cascarilla Oil and Bark Extract, Cassia Bark Oil, Cassie Absolute and Oil, Castoreum Extract, tinctures and Absolute, Cedar Leaf Oil, terpenes and Virginiana Cedarwood Oil, Cedrol, Celery Seed Extract, Solid, Oil, And oleoresin, Cellulose Fiber, Chamomile Flower Oil And Extract, Chicory Extract, Chocolate, Cinnamaldehyde, cinnamic Acid, Cinnamon Leaf Oil, Bark Oil, and Extract, Cinnamyl Acetate , Cinnamyl Alcohol, Cinnamyl Cinnamate, Cinnamyl Isovalerate, Cinnamyl Propionate, citral, Citric Acid, Citronella Oil, dl-Citronellol, Citronellyl butyrate, Citronellyl Isobutyrate, Civet Absolute, Clary Oil, Clover Tops, Red Solid Extract, Cocoa, Cocoa shells, Extract , distillate And Powder, Coconut Oil, Coffee, Cognac White and Green Oil, Copaiba Oil, Coriander Extract and Oil,
Corn Oil, Corn Silk, Costus Root Oil, Cubeb Oil, Cuminaldehyde, para-Cymene, 1-cysteine, Dandelion Root Solid Extract, Davana Oil, 2-trans, 4-trans-Decadienal, delta-Decalactone, gamma-Decalactone,
Decanal, Decanoic Acid, 1-Decanol, 2-Decenal, Dehydromenthofurolactone, Diethyl Malonate, Diethyl Sebacate, 2,3-Diethylpyrazine, Dihydro Anethole, 5.7-Dihydro-2-Methylthieno (3,4-D) pyrimidine, Dill Seed Oil and Extract, meta-Dimethoxybenzene, para-Dimethoxybenzene, 2,6-Dimethoxyphenol, Dimethyl Succinate, 3,4-Dimethyl-1 ,2-Cyclopentanedione, 3,5 -
Dimethyl-1 ,2-Cyclopentanedione, 3.7-Dimethyl-1 ,3,6-Octatriene, 4,5-Dimethyl-3-Hydroxy-2 0.5-Dihydrofuran-2-One, 6.10-Dimethyl-5, 9-Undecadien-2-One, 3.7-Dimethyl-6-Octenoic Acid, 2,4-Dimethylacetophenone, alpha, para-Dimethylbenzyl Alcohol, alpha, alpha-Dimethylphenethyl Acetate, alpha, alpha Dimethylphenethyl butyrate, 2,3-Dimethylpyrazine ,2,5-Dimethylpyrazine, 2,6-Dimethylpyrazine, Dimethyltetrahydrobenzofuranone, delta-Dodecalactone, gamma-Dodecalactone, para-Ethoxybenzaldehyde, Ethyl 10-Undecenoate, Ethyl 2-Methylbutyrate, Ethyl Acetate, Ethyl Acetoacetate, Ethyl Alcohol, Ethyl Benzoate, Ethyl butyrate, Ethyl Cinnamate, Ethyl Decanoate, Ethyl Fenchol, Ethyl Furoate, Ethyl Heptanoate, Ethyl Hexanoate, Isovalerate Ethyl, Ethyl Lactate, Ethyl Laurate, Ethyl Levulinate, Ethyl Maltol, Phenylglycidate Ethyl Methyl, Ethyl Myristate, Ethyl Nonanoate, Octadecanoate Ethyl, Ethyl Octanoate , Ethyl Oleate, Ethyl Palmitate, Ethyl Phenylacetate, Ethyl Propionate, Ethyl salicylate, Ethyl trans-2-Butenoate, Ethyl Valerate, Ethyl Vanillin, 2-Ethyl (or Methyl) - (3.5 and 6)-Methoxypyrazine, 2-Ethyl -1-Hexanol,
3-Ethyl -2-Hydroxy-2-Cyclopenten-1-One, 2-Ethyl-3, (5 or 6)-Dimethylpyrazine, 5-Ethyl-3-Hydroxy-4-Methyl-2 (5H)-Furanone, 2 -Ethyl-3-Methylpyrazine,
4-Ethylbenzaldehyde, 4-Ethylguaiacol,
para-Ethylphenol, 3-Ethylpyridine, eucalyptol, farnesol, D-Fenchone, Fennel Sweet Oil, Fenugreek, Extract, Resin, and Absolute, Fig Juice Concentrate, Food Starch Modified, Furfuryl Mercaptan, 4 - (2-Furyl) -3 - butene-2-One, Galbanum Oil, Genet Absolute, gentian Root Extract, geraniol, Geranium Rose Oil, Geranyl Acetate, Geranyl butyrate, Geranyl Formate, Geranyl
Isovalerate, Geranyl Phenylacetate, Ginger Oil and oleoresin, 1-glutamic acid, 1-Glutamine, Glycerol, glycyrrhizin Ammoniated, Grape Juice Concentrate, Guaiac Wood Oil, Guaiacol, guar Gum, 2,4-Heptadienal, gamma-Heptalactone, Heptanoic Acid, 2-Heptanone, 3-Hepten-2-One,
2-Hepten-4-One, 4-Heptenal, trans-2-Heptenal, Heptyl Acetate, omega-6-Hexadecenlactone, gamma-Hexalactone, Hexanal, Hexanoic Acid, 2-Hexen-1-Ol, 3-Hexen-1- ol, cis-3-Hexen-1-Yl Acetate, 2-Hexenal, 3-Hexenoic Acid, trans-2-Hexenoic Acid, cis-3-Hexenyl Formate, Hexyl 2-Methylbutyrate, Hexyl Acetate, Hexyl Alcohol, Hexyl Phenylacetate, 1-histidine, Honey, Hops
Oil, Hydrolyzed Milk Solids, Hydrolyzed Plant Proteins, 5-Hydroxy-2 ,4-Decadienoic Acid delta-lactone, 4-Hydroxy-2 0.5-Dimethyl-3 (2H)-Furanone,
2-Hydroxy-3 ,5,5-Trimethyl-2-Cyclohexen-1-One, 4-Hydroxy-3-Pentenoic acid lactone, 2-Hydroxy-4-Methylbenzaldehyde, 4-Hydroxybutanoic acid lactone, Hydroxycitronellal, 6-Hydroxydihydrotheaspirane,
4 - (para-Hydroxyphenyl)-2-Butanone, hyssop Oil, Immortelle Absolute and Extract, alpha-Ionone, beta-Ionone, alpha-Irone, Isoamyl Acetate, Isoamyl Benzoate, Isoamyl butyrate, Isoamyl Cinnamate, Isoamyl Formate, Isoamyl
Hexanoate, Isoamyl Isovalerate, Isoamyl Octanoate, Isoamyl Phenylacetate, Isobornyl Acetate, Acetate isobutyl, isobutyl Alcohol, isobutyl Cinnamate, isobutyl Phenylacetate, isobutyl salicylate, 2-isobutyl-3-Methoxypyrazine, alpha-Isobutylphenethyl Alcohol, isobutyraldehyde, Isobutyric Acid,
d, l-isoleucine, alpha-
Isomethylionone, 2-Isopropylphen
sovaleric Acid, Jasmine Absolute, Concrete and Oil, Kola Nut Extract, Labdanum Absolute and oleoresin, Lactic Acid, lauric acid, lauric Aldehyde, Lavandin Oil, Lavender Oil, Lemon Oil and Extract, Lemongrass Oil, 1-Leucine, Levulinic Acid, Licorice Root, Fluid, Extract and Powder, Lime Oil, linalool, linalool
Oxide, Linalyl Acetate, Linden Flowers, Lovage Oil And Extract, 1-Lysine, Mace Powder, Extract and Oil, Magnesium Carbonate, malic Acid, Malt and Malt Extract, maltodextrin,
Maltol, Maltyl Isobutyrate, Mandarin Oil, Maple Syrup and Concentrate, Mate Leaf, Absolute and Oil,
para-Mentha-8-thiol-3-One, Menthol, Menthone, Menthyl Acetate, dl-methionine,
Methoprene, 2-methoxy-4-Methylphenol, 2-methoxy-4-Vinylphenol, para-Methoxybenzaldehyde,
1 - (para-Methoxyphenyl)-1-Penten-3-One, 4 - (para-Methoxyphenyl)-2-Butanone, 1 - (para-Methoxyphenyl)-2-propanone, Methoxypyrazine, Methyl 2-Furoate, Methyl 2 - Octynoate, Methyl 2-Pyrrolyl Ketone, Methyl Anisate, Methyl Anthranilate, Methyl Benzoate, Methyl
Cinnamate, Methyl Dihydrojasmonate, Methyl Ester of Rosin, P artially Hydrogenated, Methyl Isovalerate, Methyl Linoleate (48%),
Methyl Linolenate (52%) Mixture, Methyl Naphthyl Ketone, Methyl nicotinate, Methyl Phenylacetate, methyl salicylate, methyl sulfide,
3-Methyl-1-Cyclopentadecanone, 4-Methyl-1-Phenyl-2-Pentanone,
5-Methyl-2-Phenyl-2-Hexenal, 5-Methyl-2-Thiophenecarboxaldehyde,
6-Methyl-3,-5-Heptadien-2-One, 2-Methyl-3-(para-Isopropylphenyl)
Propionaldehyde, 5-Methyl-3-Hexen-2-One,
1-Methyl-4-3Methoxy-Isopropylbenzene, 4-Methyl-3-Pentene-2-One,
2-Methyl-4-Phenylbutyraldehyde, 6-Methyl-5-Hepten-2-One,
4-Methyl-5-Thiazoleethanol ,4-Methyl-5-Vinylthiazole, Methyl-alpha-Ionone,
Methyl-trans-2-Butenoic Acid, 4-Methylacetophenone, para-Methylanisole,
alpha-Methylbenzyl Acetate, alpha-Methylbenzyl Alcohol, 2-Methylbutyraldehyde, 3-Methylbutyraldehyde, 2-Methylbutyric Acid
alpha-Methylcinnamaldehyde, Methylcyclopentenolone, 2-Methylheptanoic Acid
2-Methylhexanoic Acid, 3-Methylpentanoic Acid, 4-Methylpentanoic Acid, 2-Methylpyrazine, 5-Methylquinoxaline, 2-Methyltetrahydrofuran-3-One, (Methylthio) Methylpyrazine (Mixture Of isomers), 3-Methylthiopropionaldehyde, Methyl 3-Methylthiopropionate, 2-Methylvaleric Acid, Mimosa Absolute and Extract, Molasses Extract and tinctures, Mountain Maple Solid Extract, Mullein Flowers, Myristaldehyde, Myristic Acid, myrrh oil, beta-Napthyl Ethyl Ether, Nerol, neroli Bigarde Oil, Nerolidol, Nona-2-trans 0.6-cis-Dienal, 2,6-Nonadien-1-Ol, gamma-Nonalactone, Nonanal, Nonanoic Acid, Nonanone, trans-2-Nonen-1-Ol,
2-Nonenal, Nonyl Acetate, Nutmeg Powder and Oil Oak Chips Extract and Oil, Oak Moss Absolute, 9.12-Octadecadienoic Acid (48%) And 9,12,15-Octadecatrienoic Acid (52%), delta-Octalactone, gamma-Octalactone, Octanal, Octanoic Acid, 1-octanol, 2-Octanone, 3-Octen-2-One, 1-Octen-3-Ol, 1-Octen-3-Yl Acetate, 2-Octenal, Octyl Isobutyrate, oleic Acid, Olibanum Oil, Opoponax Oil And Gum, Orange Blossoms Water, Absolute, and Leaf Absolute, Orange Oil and Extract, Origanum Oil, Orris Concrete Oil and Root Extract, Palmarosa Oil, palmitic Acid, Parsley Seed Oil,
Patchouli Oil, omega-Pentadecalactone, 2,3-Pentanedione, 2-Pentanone,
4-Pentenoic Acid, 2-Pentylpyridine, Pepper Oil, Black And White, Peppermint Oil, Peruvian (Bois De Rose) Oil, Petitgrain Absolute, Mandarin Oil and Terpeneless Oil, alpha-Phellandrene, 2-Phenenthyl Acetate, Phenenthyl Alcohol, Phenethyl butyrate , Phenethyl Cinnamate, Phenethyl Isobutyrate, Phenethyl Isovalerate, Phenethyl Phenylacetate, Phenethyl salicylate, 1-Phenyl-1-propanol, 3-Phenyl-1-propanol, 2-Phenyl-2-Butenal,
4-Phenyl-3-butene-2-Ol ,4-Phenyl-3-butene-2-One, Phenylacetaldehyde, Phenylacetic Acid, 1-Phenylalanine, 3-Phenylpropionaldehyde, 3-Phenylpropionic Acid, 3-Phenylpropyl Acetate, 3-Phenylpropyl Cinnamate,
2 - (3-Phenylpropyl) Tetrahydrofuran, phosphoric acid, Pimenta Leaf Oil, Pine Needle Oil, Pine Oil, Scotch, Pineapple Juice Concentrate, alpha-pinene, beta-pinene, D-Piperitone, Piperonal, Pipsissewa Leaf Extract, Plum Juice, Potassium Sorbate, 1-Proline, Propenylguaethol, propionic Acid, Propyl Acetate, Propyl para-Hydroxybenzoate, Propylene Glycol, 3-Propylidenephthalide, Prune Juice and Concentrate, Pyridine, Pyroligneous Acid And Extract, Pyrrole, Pyruvic Acid, Raisin Juice Concentrate, Rhodinol, Rose Absolute and Oil, Rosemary Oil, Rum, Rum Ether, Rye Extract, Sage, Sage Oil, and Sage oleoresin, Salicylaldehyde, Sandalwood Oil, Yellow, Sclareolide, Skatole, Smoke Flavor, Snakeroot Oil, Sodium Acetate, Sodium Benzoate, Sodium Bicarbonate , Sodium Carbonate, Sodium Chloride, Sodium Citrate, Sodium Hydroxide, Solanone, Spearmint
Oil, Styrax Extract, Gum and Oil, Sucrose Octaacetate, Sugar alcohols, sugars, Tagetes Oil, tannic acid, tartaric acid, Tea Leaf and Absolute, alpha-terpineol, Terpinolene, Terpinyl Acetate, 5,6,7,8-Tetrahydroquinoxaline, 1,5,5,9-tetramethyl-13-Oxatricyclo (8.3.0.0 (4.9)) Tridecane, 2,3,4,5, and 3,4,5,6-Tetramethylethyl-Cyclohexanone, 2.3, 5.6-Tetramethylpyrazine, Thiamine
Hydrochloride, Thiazole, 1-threonine, Thyme Oil, White and Red, thymol, Tobacco extracts, Tochopherols (mixed), Tolu Balsam Gum and Extract, Tolualdehydes, para-Tolyl 3-Methylbutyrate, para-Tolyl acetaldehyde, para-Tolyl Acetate, para-Tolyl Isobutyrate, para-Tolyl Phenylacetate, Triacetin, 2-Tridecanone, 2-Tridecenal, Triethyl Citrate, 3,5,5-Trimethyl-1-Hexanol, the, alpha, alpha-Trimethylbenzyl Alcohol, 4 - (2,6 -0.6-1-Enyl Trimethylcyclohex) But-2-En-4-One, 2,6,6-Trimethylcyclohex-2-Ene-1 ,4-Dione, 2,6,6-Trimethylcyclohexa-1 ,3-Dienyl methane,
4 - (2,6,6-Trimethylcyclohexa-1 ,3-Dienyl) But-2-En-4-One ,2,2,6-Trimethylcycloh
exanone, 2,3,5-Trimethylpyrazine, 1-tyrosine, delta-Undercalactone,
gamma-Undecalactone, Undecanal, 2-Undecanone, 10-Undecenal, Urea, Valencene, Valeraldehyde, Valerian Root Extract, Oil and Powder, Valeric Acid, gamma-Valerolactone, Valine, Vanilla Extract And oleoresin,
Vanillin,
Veratraldehyde, Vetiver Oil, Vinegar, Violet Leaf Absolute, Walnut Hull Extract, Water, Wheat Extract And Flour, Wild Cherry Bark Extract,>
Wine and Wine Sherry, Xanthan Gum, 3,4-Xylenol, Yeast.
Selengkapnya...

Umbrella ready before the rain (Preventing Disease)

A series of knowledge about the different types of food, beverages, vegetables, and fruits to prevent various diseases that may arise:

  • Hardening Arteries avoid animal protein foods, salt, sugar, starch, alcohol, smoking are encouraged to consume vitamin C, which can reduce cholesterol in the arteries.High Blood Pressure consumption of foods that contain lots of potassium found in chicken meat, salmon, the best fruits are oranges, bananas, apricots, and vegetables include potatoes, broccoli.
  • Heart similar food choices above should also be considered for patients with heart disease.
  • Diabetes caused by the pancreas can not produce the insulin the body needs a variety of foods, raw foods can stimulate the formation of insulin, such as salad, red onions, cucumbers and beans are best to eat raw. yogurt can be consumed freely to cope with constipation and a lot of exercise will increase metabolism and reduce insulin needs.
  • Kidney Stones drinking water and lemon juice as much as possible to reduce protein and salt to avoid spinach and chocolate are encouraged to consume juice carrots, celery, Chinese radish.
  • Asthma due to lack of adrenal gland function that inhibit the assimilation of natural potassium, eat yeast mixed in soups, broths were encouraged to consume juice from vegetables.
Selengkapnya...